Kasus Deiyai, Papua : Penyelesaiannya tidak Terbatas pada Hukuman Pelakunya

Kasus Deiyai, Papua : Penyelesaiannya tidak Terbatas pada Hukuman Pelakunya - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Kasus Deiyai, Papua : Penyelesaiannya tidak Terbatas pada Hukuman Pelakunya, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Kasus Deiyai, Papua : Penyelesaiannya tidak Terbatas pada Hukuman Pelakunya
link : Kasus Deiyai, Papua : Penyelesaiannya tidak Terbatas pada Hukuman Pelakunya

Baca juga


Kasus Deiyai, Papua : Penyelesaiannya tidak Terbatas pada Hukuman Pelakunya

Kasus Deiyai, Papua : Penyelesaiannya tidak Terbatas pada Hukuman Pelakunya
 Salah satu korban penembakan di Deiyai, Papua - Foto: Dok. Jubi

Oleh Theo van den Broek

MENGIKUTI perkembangan sekitar penembakan oleh aparat keamanan di Deiyai sudah tentu kami mengapresiasi sikap Kapolda dimana beliau sudah dengan jelas menyatakan bahwa tindakan-tindakan aparat keamanan di Deiyai benar-benar melanggar prosedur maupun hak-hak asazi manusia. Karena itu beliau sudah mengambil tindakan berupa penarikan sejumlah anggotanya yang selanjutnya akan menghadapi sidang pengadilan. Sekaligus sejumlah personil brimob baru sudah dikerahkan ke wilayah Deiyai. Syukurlah mereka yang terlibat dalam penembakan akan menghadapi pengadilan dan diharapkan proses itu pun akan transparan, terbuka dan suatu vonis yang mencerminkan sangat beratnya pelanggaran mereka akan dijatuhkan padanya.

Namun penyelesaian “kejadian Deiyai” belum rampung kalau hanya diperhatikan dari segi hukum seperti disebutkan diatas. Dalam sejumlah tanggapan atas “kejadian Deiyai” perhatian kita semua ditarik pada sejumlah unsur lain yang sangat penting dan yang akhirnya memungkinkan terjadinya penembakan seperti di Deiyai.
  • Pertama-tama: dalam tanggapan Fr. Neles Tebay maupun dalam tanggapan Gereja Katolik melalui Bp Uskup Keuskupan Timika dan dalam tanggapan Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Gereja Kingmi kejadian di Deiyai dikaitkan dengan kejadian-kejadian sejenis di wilayah ini selama tahun-tahun terakhir ini. Jumlah ‘kejadian sejenis’ sangat banyak. Dengan kata lain ‘kejadian Deiyai’ ini bukan suatu ‘kasus terisolir’, suatu kejadian tersendiri. Ada banyak kejadian yang sifatnya sama, dan ternyata terulang kali menjadi pengalaman pahit masyarakat Papua dan bukan di wilayah Deiyai saja. Maka, ada sesuatu yang lebih struktural yang perlu diperbaiki kalau mau mengatasi pola kekerasan yang menjadi kenyataan sampai saat ini.
  • Kedua: dalam segala pelaporan serta tanggapan diangkat suatu kaitan antara kehadiran perusahaan dan praktiknya mengandalkan aparat keamanan demi kepentingannya. Kaitan antara investor/perusahaan dan ‘aparat keamanan’ sudah cukup lama diangkat sebagai suatu persoalan yang sangat serius dan yang menghasilkan suatu peningkatan pelanggaran HAM di Papua secara nyata. Bukan saja di Paniai, namun sama persoalannya di Merauke, di Nabire dan pelbagai wilayah lain dimana investor cenderung bersandar pada pihak keamanan dan sebaliknya.
  • Ketiga: suatu unsur yang tidak kalah pentingnya adalah penilaian terhadap pimpinan pemerintah sipil yang ternyata kurang berfungsi di sejumlah wilayah di Papua karena tidak hadir di tempat, karena kurang mampu dan/atau sudah terikat kepentingan pihak lain, dan dinilai lebih sibuk memperjuangkan ‘kursinya’ pada pemilihan berikut daripada melayani masyarakatnya. Terutama dalam tanggapan pimpinan Gereja Kingmi yang sangat mengetahui keadaan masyarakat di wilayahnya unsur ini sangat ditonjolkan. Kelesuan dan kelumpuhan di tingkat pemerintah sipil menyediakan ruangan seluas-luasnya bagi aparat keamanan untuk bertindak tanpa diawasi dan diarahkan.
  • Keempat: dalam setiap demo/aksi damai berkaitan dengan kejadian di Deiyai, ungkapan utama berbunyi seperti ‘kami ditembak saja seakan tidak ada harga’,’kami diam ditembak mati, kami bicara ditembak mati’, ‘kami orang Papua dilahirkan untuk ditembak mati?’. Sudah tentu masyarakat orang Papua asli merasa – dengan alasan yang kuat - bahwa mereka tidak dihargai, tidak diakui, apalagi tidak diterima sebagai orang semartabat dengan warga manapun di Indonesia, dan tidak diakui sebagai ‘tuan rumah’ di Papua.
Dengan memperhatikan keempat unsur struktural diatas ini sudah menjadi jelas bahwa tidak begitu mudah untuk menyelesaikan ‘kasus Deiyai’ karena kasus itu bukan suatu insiden tersendiri, namun suatu gejala dalam pola kebijakan umum yang turut ditentukan oleh keempat unsur yang disebutkan diatas. Dengan kata lain, kita menghadapi suatu masalah struktural yang juga hanya dapat diselesaikan secara struktural.

Perlu diakui bahwa tidak ada resep yang mudah diidentfikasi untuk mengobati keadaan ini. Yang sangat dibutuhkan adalah kesiapan serta kemauan sejati (political will) segala pihak untuk mencari suatu jalan keluar bersama. Maka, perlu keterbukaan, kesediaan untuk mengakui bahwa memang ada suatu masalah struktural, untuk duduk setara dan membuka suatu dialog yang betul. Suatu dialog yang tidak dihalangi oleh suatu ‘mentalitas harga mati’ pihak manapun.

Intinya: persoalan di Papua tidak dapat diselesaikan dengan kekerasan, tidak dapat diselesaikan dengan menenggalamkan ‘bangsa Papua’ kedalam lautan migran dan tidak dapat diselesaikan dengan menambah investor atau peningkatan infrastruktur. Suatu penyelesaian persoalan di Papua hanya dapat diharapkan berdasarkan suatu pengakuan atas hak eksistensi kita masing-masing, penghargaan atas martabat setiap orang, atas hak kebebasan mengungkapkan pendapat, dan atas kemauan bersama yang ihklas untuk mencari kebenaran dan suatu solusi yang adil. (*)

Penulis adalah pemerhati Hak Asasi Manusia, tinggal di Kota Jayapura


Copyright ©Tabloid JUBI "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

Kasus Deiyai, Papua : Penyelesaiannya tidak Terbatas pada Hukuman Pelakunya

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kasus Deiyai, Papua : Penyelesaiannya tidak Terbatas pada Hukuman Pelakunya dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Kasus Deiyai, Papua : Penyelesaiannya tidak Terbatas pada Hukuman Pelakunya link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/kasus-deiyai-papua-penyelesaiannya.html

Subscribe to receive free email updates: