Komisi D DPRD Maluku Rancang Perda Inisiatif Pengelolaan Pendidikan

Komisi D DPRD Maluku Rancang Perda Inisiatif Pengelolaan Pendidikan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Komisi D DPRD Maluku Rancang Perda Inisiatif Pengelolaan Pendidikan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Komisi D DPRD Maluku Rancang Perda Inisiatif Pengelolaan Pendidikan
link : Komisi D DPRD Maluku Rancang Perda Inisiatif Pengelolaan Pendidikan

Baca juga


Komisi D DPRD Maluku Rancang Perda Inisiatif Pengelolaan Pendidikan

Ambon, Malukupost.com - Komisi D DPRD Maluku sedang merancang peraturan daerah inisiatif yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. "Raperda inisiatif ini disusun dalam rangka menjawab pengalihan SMA/SMK dari 11 kabupaten dan kota kepada pemerintah provinsi sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," kata ketua komisi D DPRD Maluku, Saadiyah Uluputy di Ambon, Kamis (17/8).
Ambon, Malukupost.com - Komisi D DPRD Maluku sedang merancang peraturan daerah inisiatif yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

"Raperda inisiatif ini disusun dalam rangka menjawab pengalihan SMA/SMK dari 11 kabupaten dan kota kepada pemerintah provinsi sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," kata ketua komisi D DPRD Maluku, Saadiyah Uluputy di Ambon, Kamis (17/8).

Ketika melakukan agenda pengawasan di 11 kabupaten/kota dan melakukan rapat koordinasi dengan mereka selaku mitra, ada keresahan terkait guru-guru baik UPTD di daerah yang selama ini cantolannya di kabupaten dan kota tetapi sekarang belum diatur dalam sebuah regulasi.

"Sehingga kita merasa penting membuat raperda usulan inisiatif dari komisi," ujar Saadiyah.

Komisi juga telah mencoba melakukan rasionalisasi terhadap jumlah guru honor SMA/SMK yang dilimpahkan dari kabupaten/kota ke provinsi sebanyak 3.600 orang kini turun ke angka 2.900 tenaga guru honorer.

Menurut dia, sebelumnya alokasi anggaran pemda untuk guru kontrak yang dibiayai dari APBD bukan saja untuk SMA tetapi dari tingkat PAUD dan SLB.

Terdapat sekitar 1.530 orang yang sampai hari ini meski pun setelah ada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017, tetapi mereka masih tetap dipertahankan karena merupakan kebutuhan.

Masalah lain adalah pengawas sekolah di SMA yang selama ini berada di UPTD karena belum diatur.

"Ada beberapa kabupaten/kota yang juga bersedia tidak menyerahkan semuanya ke pemprov karena murid-murid di sekolah milik pemda sehingga menjadi bagian tugas dan tanggungjawab pemkot," katanya.

Jadi kalau ada intervensi anggaran atau advokasi pembangunan ruang kelas baru (RKB) maka dari daerah tingkat dua masih bersedia, sehingga mereka tidak langsung melakukan penyerahan sepenuhnya.

"Tetapi kita juga punya catatan tersendiri menyangkut pengelolaan pendidikan sehingga tiga pilar itu didudukkan diantara pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas mutu pendidikan, dan mengatur tentang tata kelola pendidikan dengan baik maka tetap akan terjadi kepincangan," tandasnya.

Keresahan lain dari para guru adalah Full day school karena pasca penyampaian program ini oleh Mendikbud diberlakukan, sebenarnya dari pihak sekolah juga masih mengambang.

Jika sarana infrastruktur dan suprastruktur pendukung belum siap untuk memberlakukan full day school maka jangan dahulu memberlakukannya, meski pun dalam pantauan komisi sudah ada sekolah yang menerapkan.

Untuk masalah pendidikan berbasis kompetensi serta masalah ujian dengan sistem komputerisasi juga jadi soal karena Maluku yang terdiri dari pulau-pulau sarana penunjang pelaksanaan ujian ini yang berhubungan dengan multimedia dan listrik belum memadai.

Sehingga ada beberapa sekolah yang digabung menjadi zonasi dalam satu sekolah untuk melaksanakan ujian dimaksud. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Komisi D DPRD Maluku Rancang Perda Inisiatif Pengelolaan Pendidikan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Komisi D DPRD Maluku Rancang Perda Inisiatif Pengelolaan Pendidikan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Komisi D DPRD Maluku Rancang Perda Inisiatif Pengelolaan Pendidikan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/komisi-d-dprd-maluku-rancang-perda.html

Subscribe to receive free email updates: