Judul : GEBRAKBUMI Gelar Aksi Atas Buruknya Pelayanan Rumah Sakit Terhadap Peserta BPJS Kesehatan/JKN
link : GEBRAKBUMI Gelar Aksi Atas Buruknya Pelayanan Rumah Sakit Terhadap Peserta BPJS Kesehatan/JKN
GEBRAKBUMI Gelar Aksi Atas Buruknya Pelayanan Rumah Sakit Terhadap Peserta BPJS Kesehatan/JKN
INFO GSBI-Sukabumi. Buruknya pelayanan dari pihak rumah sakit terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan/JK di wilayah Sukabumi mendapat respon keras dari berbagai organisasi buruh dan masyarakat seperti GSBI, SPN, SP DAG, GMNI, HMI dllnya yang tergabung dalam aliansi Gebrakbumi yaitu dengan menggekar aksi ke Kantor DPR D dan Bupati Sukabumi (Senin, 28/8/2017).
“Ada banyak diskriminasi yang menimpa pasien BPJS Kesehatan dari rumah sakit, mulai dari proses pendaftaran, penempatan ruangan/kamar dan pemberian obat terhadap pasien bahkan dalam proses pembayaran biaya pengobatan dan perawatan juga terjadi seperti dalam kasus yang kami temukan, yaitu yang menimpa Ibu Empur Purnamasari peserta JKN Umum. Dimana dugaan kuat telah trjadi tindak penipuan, penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau TIPIKOR yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit R Syamsudin, SH Kota Sukabumi dengan melakukan pembukuan palsu (Double Book), meminta dan menerima uang untuk pembayaran Biaya Instalasi Rawat Inap dengan bukti Surat Setor Daerah No. 009784 sebesar Rp. 5.147.671,- (lima juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) yang seharusnya pasien tersebut tidak perlu membayar (GRATIS) karena seluruh pembiayaannya telah ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi. Hal demikian inilah yang mendasari kami melakukan demo ke DPR D dan Bupati Sukabumi”. Demikian di sampaikan Dadeng Nazarudi selaku Kordinator Presidium Gebrakbumi dan juga Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi.
Lebih lanjut Dadeng menjelaskan, Kami dari Aliansi Gerakan Bersama Rakyat Sukabumi (GEBRAK BUMI) memandang hal ini menjadi momentum bagi rakyat Sukabumi khususnya untuk menyuarakan terhadap para pemangku kebijakan atas bobroknya pelayanan pihak rumah sakit terhadap peserta JKN mengingat hal serupa masif dilakukan secara sistemik, terstruktur oleh Rumah Sakit kepada pasien peserta BPJS Kesehatan/JKN, sehingga mengakibatkan kerugian dipihak masyarakat peserta JKN dan menimbulkan citra buruk bagi dunia kesehatan khususnya di Wilayah Kab/Kota Sukabumi dan umumnya seluruh Indonesia.
Penyebab terjadinya kejadian diatas adalah karena lemahnya sistem pengawasan dari semua pihak, baik dari BPJS Kesehatan sebagai Badan Penyelenggara JKN, Pemerintah maupun dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang salah satu tugas dan fungsinya adalah sebagai pengawas pelaksanaan aturan Perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah diantaranya adalah masalah kesehatan sebagaimana amanat Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang SJSN dan Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Selain itu aturan-aturan terkait fasilitas kesehatan juga terkesan membiarkan terjadinya liberalisasi pelayanan kesehatan, sehingga memunculkan praktek-praktek yang telah melanggar amanat pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 dan salah satu bentuk pelanggaran tersebut yaitu Komersialisasi Rumah Sakit.
Untuk itu sebagai bentuk gerakan moral dan juga keprihatinan atas terjadinya peristiwa diatas agar tidak terulang kembali di-Wilayah Kota dan Kab. Sukabumi kami menggelar aksi dengan tuntutan sebagai berikut :
1. Meminta pihak DPRD Kota Sukabumi untuk Menindak tegas Management RS. R Syamsudin, SH Kota Sukabumi yang telah melakukan peraktek penyalahgunaan wewenang dan/atau jabatan sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat peserta BPJS Kesehatan;
2.Meminta pihak DPRD Kota Sukabumi untuk Membentuk sistem pengawasan yang baik terhadap pelayanan serta sistem administrasi keuangan Rumah Sakit dan melakukan Audit/Investigasi atas semua Claim biaya pengobatan dan biaya instalasi rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan (JKN) yang telah dibayarkan kepada pihak RS. R Syamsudin, SH Kota Sukabumi sekurang-kurangnya periode 2 (dua) tahun terakhir. Serta Membuka posko pengaduan (Crisis Center), karena sangat dimungkinkan bahwa dugaan praktek curang, pembukuan palsu (Double Book) sudah dilakukan sejak lama secara masif, sistemik dan tersetruktur
3. Meminta pihak DPRD Kota Sukabumi Mendukung secara penuh upaya hukum korban/pasien peserta BPJS Kesehatan (JKN-umum) atas nama pasien Sdri. Empur Purnamasasri yang telah memproses secara hukum perkara dengan RS. R syamsudin, SH Kota Sukabumi, yang telah melaporkan kepada pihak kepada pihak Polresta Sukabumi nomor : LP/B/272/VIII/2017JBR/RES SMI KOTA, pada tanggal 03 Agustus 2017.
(DN-Red2017)#.
Sobat baru saja selesai membaca :
GEBRAKBUMI Gelar Aksi Atas Buruknya Pelayanan Rumah Sakit Terhadap Peserta BPJS Kesehatan/JKN
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang GEBRAKBUMI Gelar Aksi Atas Buruknya Pelayanan Rumah Sakit Terhadap Peserta BPJS Kesehatan/JKN dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: GEBRAKBUMI Gelar Aksi Atas Buruknya Pelayanan Rumah Sakit Terhadap Peserta BPJS Kesehatan/JKN link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/gebrakbumi-gelar-aksi-atas-buruknya.html