Hakim Vonis Puttileihalat Mantan Kadis Dikpora SBB 1,5 Tahun

Hakim Vonis Puttileihalat Mantan Kadis Dikpora SBB 1,5 Tahun - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Hakim Vonis Puttileihalat Mantan Kadis Dikpora SBB 1,5 Tahun, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Hakim Vonis Puttileihalat Mantan Kadis Dikpora SBB 1,5 Tahun
link : Hakim Vonis Puttileihalat Mantan Kadis Dikpora SBB 1,5 Tahun

Baca juga


Hakim Vonis Puttileihalat Mantan Kadis Dikpora SBB 1,5 Tahun

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1.5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Bonjamina Louisa Puttileihalat. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, RA Didi Ismiatun didampingi Samsidar Nawawi serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (8/6).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1.5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Bonjamina Louisa Puttileihalat.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, RA Didi Ismiatun didampingi Samsidar Nawawi serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (8/6).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan tetapi tidak dihukum mengembalikan kerugian keuangan negara sebab telah diberikan kepada jaksa dalam proses penyidikan sebesar Rp200 juta.

Selain itu majelis hakim juga mempertimbangkan peranan mantan Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora SBB, Fransyane Puttileihalat yang begitu besar dalam mengatur pembayaran honorarium para guru selaku peserta sosialisasi kurikulum 2013.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Rolly Manampiring yang sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis lima tahun penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa dituntut karena terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Namun mantan Kadis Dikpora Kabupaten SBB ini tidak dibebankan membayar kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Kurikulum 2013 (K13).

Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Dessy Halauw menyatakan pikir-pikir.

Dinas Pendidikan Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2013 mendapatkan kucuran dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp6 miliar untuk mendukung program kegiatan sosialisasi Kurikulum 2013 kepada para guru.

Terdapat empat item dalam proyek tersebut. Ledrik Sinanu yang diangkat sebagai PPTK menangani dua item pekerjaan diantaranya program pembinaan kerja musyawarah guru mata pelajaran senilai Rp1,921 miliar serta program "trainning of trainer" dan pengawas untuk kurikulum senilai Rp1,281 miliar.

Sedangkan yang menjadi PPTK untuk dua item lainnya seperti kegiatan bimtek kurikulum dan sosialisasi Kurikulum 2013 yang nilainya lebih dari Rp2 miliar ditangani Abraham Tuhenay, namun yang bersangkutan tidak menjadi tersangka dalam perkara ini.

Kasus ini terungkap dari temuan BPK RI Perwakilan Maluku yang melakukan audit dan menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 miliar.

Penasihat hukum terdakwa, Desy Halauw mengatakan, kliennya hanya berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan proyek sosialisasi Kurikulum 2013 dan menandatangani surat perintah pembayaran (SPP) sehingga anggaran untuk empat item dalam kegiatan itu cair.

Namun pengaturan teknisnya tidak diketahui terdakwa, seperti melakukan pembayaran honor bagi para guru yang mengikuti kegiatan sosialisasi maupun tenaga dosen dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang memberikan sosialisasi. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

Hakim Vonis Puttileihalat Mantan Kadis Dikpora SBB 1,5 Tahun

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hakim Vonis Puttileihalat Mantan Kadis Dikpora SBB 1,5 Tahun dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Hakim Vonis Puttileihalat Mantan Kadis Dikpora SBB 1,5 Tahun link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/06/hakim-vonis-puttileihalat-mantan-kadis.html

Subscribe to receive free email updates: