Gubernur Maluku Belum Terima Izin Periksa Hermanus Lekipiera

Gubernur Maluku Belum Terima Izin Periksa Hermanus Lekipiera - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Gubernur Maluku Belum Terima Izin Periksa Hermanus Lekipiera, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Gubernur Maluku Belum Terima Izin Periksa Hermanus Lekipiera
link : Gubernur Maluku Belum Terima Izin Periksa Hermanus Lekipiera

Baca juga


Gubernur Maluku Belum Terima Izin Periksa Hermanus Lekipiera

Ambon, Malukupost.com - Gubernur Maluku Said Assagaff belum menerima surat permohonan izin dari Kejaksaan Tinggi setempat untuk memeriksa Wakil Ketua DPRD Maluku Barat Daya (MBD), Hermanus Lekipiera, tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2009 - 2010. Kabag Humas Pemprov Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Kamis (8/6), mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan dan ternyata surat izin pemeriksaan Hermanus belum diterima Gubernur.
Ambon, Malukupost.com - Gubernur Maluku Said Assagaff belum menerima surat permohonan izin dari Kejaksaan Tinggi setempat untuk memeriksa Wakil Ketua DPRD Maluku Barat Daya (MBD), Hermanus Lekipiera, tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2009 - 2010.

Kabag Humas Pemprov Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Kamis (8/6), mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan dan ternyata surat izin pemeriksaan Hermanus belum diterima Gubernur.

"Prinsipnya bila ada surat izin yang masuk, maka ditelaah staf sebelum Gubernur menerbitkan izin sesuai mekanisme ketentuan perundang-undangan maupun KUHP," ujarnya.

Bobby menjamin Gubernur pasti menerbitkan izin sesuai kewenangannya karena tersangka adalah Wakil Ketua DPRD MBD.

"Sudah pasti ditindaklanjuti bila surat izin sudah diterima dari Kejati Maluku agar tersangka bisa diproses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang merugikan negara," tandas Bobby.

Sebelumnya, Kepala kantor cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tual di Wonreli , kabupaten MBD, Hendrik Silety mengemukakan, penetapan Hermanus sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di kantor Kejati Maluku di Ambon sejak 24 Mei 2017.

Hermanus adalah mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan kabupaten MTB dan dipercayakan mengelola dana BOS tahun ajaran 2009 hingga 2010.

Bersangkutan mengundurkan diri sebagai ASN dan sekarang menjabat Wakil Ketua DPRD kabupaten MBD dari salah satu partai politik (Parpol).

Penetapan Hermanus sebagai tersangka oleh jaksa juga didasarkan pada pemeriksaan 122 saksi serta adanya hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

Total kerugian keuangan negara yang ditemukan BPKP sebesar Rp408,3 juta dan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka belum pernah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada jaksa.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 8 UU Tipikor yang mengatur tentang penggelapan," tegas Hendrik. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Gubernur Maluku Belum Terima Izin Periksa Hermanus Lekipiera

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Gubernur Maluku Belum Terima Izin Periksa Hermanus Lekipiera dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Gubernur Maluku Belum Terima Izin Periksa Hermanus Lekipiera link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/06/gubernur-maluku-belum-terima-izin.html

Subscribe to receive free email updates: