PH Kasasi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Ambon

PH Kasasi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Ambon - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: PH Kasasi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Ambon, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : PH Kasasi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Ambon
link : PH Kasasi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Ambon

Baca juga


PH Kasasi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Ambon

Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus kredit macet PT. Bank Maluku- Maluku Utara (BM - Malut), Hendrik Lusikoy menyatakan akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon. "Kami sudah menerima salinan putusan bandingnya dan masih ada batas waktu selama 14 hari untuk menyatakan kasasi demi mencari keadilan terhadap kliennya," kata Hendrik, di Ambon, Minggu (30/4).
Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus kredit macet PT. Bank Maluku- Maluku Utara (BM - Malut), Hendrik Lusikoy menyatakan akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon.

"Kami sudah menerima salinan putusan bandingnya dan masih ada batas waktu selama 14 hari untuk menyatakan kasasi demi mencari keadilan terhadap kliennya," kata Hendrik, di Ambon, Minggu (30/4).

Langkah hukum yang diambil baik melalui upaya banding ke PT Ambon maupun rencana kasasi ke Mahkamah Agung dilakukan karena persoalan yang melilit ketiga terdakwa kasus kredit macet ini lebih mengarah pada masalah hukum perjanjian atau masuk ranah hukum keperdataan.

Menurut Hendrik, munculnya kredit macet di BUMD milik Pemprov Maluku dan Maluku Utara ini akibat adanya perjanjian kredit antara Direktur PT. Nusa Ina Pratama, Jusuf Rumatoras dengan kliennya Adrian Matitaputty selaku Kepala Cabang Utama PT, BM-Malut bersama Eric Matitaputty dan Markus Fengahoi yang merupakan analis kredit.

Tetapi para tersangka, baik ketiga kliennya maupun Jusuf Rumatoras dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh jaksa.

Namun, putusan majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kepada kliennya, sedangkan Jusuf Rumatoras dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.

"Kita harus melihat UU Perseroan Terbatas itu lahir pada 2007, sedangkan UU tentang perbendaharaan negara dan UU pengelolaan keuangan negara sudah ada sejak 2003 dan 2004. Itu berarti UU PT lebih bersifat recht specialis atau khusus dan mengesampingkan dua peraturan sebelumnya," tandas Hendrik.

Sehingga persoalan seperti ini seharusnya lebih mengacu pada aturan hukum perjanjian antara bank dengan pihak yang mengajukan permohonan kredit.

Dia mengemukakan, majelis hakim PT Ambon baru memberikan salinan putusan banding kepada dua kliennya Markus Fengahoi dan Eric Matitaputy, sedangkan Adrianus Matitaputty selaku kepala cabang utama PT. BM-Malut belum ada.

Markus Fengahoi dihukum 5,5 dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan oleh PT Ambon, sedangkan Eric Matitaputty dijatuhi enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

PH Kasasi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Ambon

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang PH Kasasi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Ambon dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: PH Kasasi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Ambon link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/05/ph-kasasi-putusan-banding-pengadilan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :