Wanita Pengguna Narkoba Dihukum Lima Tahun

Wanita Pengguna Narkoba Dihukum Lima Tahun - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Wanita Pengguna Narkoba Dihukum Lima Tahun, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Wanita Pengguna Narkoba Dihukum Lima Tahun
link : Wanita Pengguna Narkoba Dihukum Lima Tahun

Baca juga


Wanita Pengguna Narkoba Dihukum Lima Tahun

Dewi Puspta Sari, seorang wanita yang menjadi terdakwa pengguna narkoba jenis sabu-sabu dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Ambon, Malukupost.com : Dewi Puspta Sari, seorang wanita yang menjadi terdakwa pengguna narkoba jenis sabu-sabu dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua majelis hakim PN Ambon, Mathius di Ambon, Senin  (5/12), juga menghukum terdakwa membawa denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dan obat-obat terlarang," kata majelis hakim.

Pasal 112 UU narkotika ini mengatur tentang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,010 gram dan dipakai dalam sebuah kamar penginapan di Pulau Buru beberapa waktu lalu.

Hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas penggunaan narkotika.

Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan selama dalam persidangan serta menyesali perbuatannya.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Buru, Wenly Lakburlawar yang meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara.

"Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dua pekan lalu, terdakwa juga sempat menangis setelah mendengar ancaman hukuman selama enam tahun penjara," kata jaksa.

Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Gideon Batmomolin menyatakan pikir-pikir.


Sobat baru saja selesai membaca :

Wanita Pengguna Narkoba Dihukum Lima Tahun

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Wanita Pengguna Narkoba Dihukum Lima Tahun dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Wanita Pengguna Narkoba Dihukum Lima Tahun link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/12/wanita-pengguna-narkoba-dihukum-lima.html

Subscribe to receive free email updates: