Tax Amnesty Atas Saham Nominee

Tax Amnesty Atas Saham Nominee - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Tax Amnesty Atas Saham Nominee, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Ragam, Artikel Unik, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Tax Amnesty Atas Saham Nominee
link : Tax Amnesty Atas Saham Nominee

Baca juga


Tax Amnesty Atas Saham Nominee




KEWAJIBAN MELAKUKAN PENGALIHAN SAHAM DALAM RANGKA TAX AMNESTY DALAM HAL KEPEMILIKAN SAHAM MENGGUNAKAN/MEMAKAI/MEMINJAM NAMA ORANG/PIHAK LAIN SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS & PENCEGAHAN/PELARANGAN PENGALIHAN SAHAM OLEH PEMEGANG SAHAM NOMENIE DAN/ATAU PEMILIK ASLI SAHAM SEBELUM PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENGALIAHAN SAHAM YANG DIWAJIBKAN DALAM TAX AMNESTY.


Tax Amnesty adalah pengampunan terhadap kesalahan/kekeliruan dalam bidang perpajakan terhadap laporan pajak dan kepemilikan benda/harta yang dilaporkan dalam laporan pajak penghasilan. Terkait tax amnesti, dalam hal pemilikan saham menggunakan/meminjam/memakai nama orang/pihak lainnya, maka pemilik asli dari saham tersebut dapat mengajukan permohonan tax amnesty untuk mendapatan pengampunan dalam hal tersebut. Pemilikan saham yng dilakukan dengan cara "menggunakan/memakai/meminjam nama orang/pihak lain" dalam UU PT adalah merupakan hal yang tidak diatur secara tegas, dalam kehidupan nyata, hal ini biasa disebut dengan istilah "SAHAM NOMENIE" atau "PEMEGANG SAHAM SILUMAN". Pelanggaran hukum dalam pencatatan kepemilikan saham dalam PT seperti hal tersebut sudah biasa dilakukan dalam masyarakat bisnis di Indonesia, karena tidak ada sanksi tegas dalam UU PT dalam hal terjadinya "Saham Nomenie" atau "Pemegang Saham Siluman".


Dalam tax amnesty, peserta tax amnesty "wajib hukumnya" dalam waktu 1 tahun sejak terdaftar sebagai perserta tax amnesty melakukan "pengalihan kepemilikan benda/harta yang dijadikan objek tax amnesty" & "dilakukan balik nama kepemilikan atas benda/harta yg menjadi objek tax amnesty". Dalam periode tertentu perserta tax amnesti wajib pula melaporkan progres penyelesaian pengalihan & balik nama kepemilikan saham yg menjadi obyek tax amnesty. 

Baca selanjutnya ...


Sobat baru saja selesai membaca :

Tax Amnesty Atas Saham Nominee

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Tax Amnesty Atas Saham Nominee dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Tax Amnesty Atas Saham Nominee link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/12/tax-amnesty-atas-saham-nominee.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :