Judul : PEMBATALAN
link : PEMBATALAN
PEMBATALAN
Pembatalan Akta Notaris Atau Pembatalan Perbuatan Hukum Yang Dimuat Dalam Akta Notaris & Batal Demi Hukum Terhadap Akta Notaris Atau Permohonan Pembatalan Terhadap Akta Notaris
oleh :
MJ WIDIJATMOKO
I. Akta Notaris & Akta PPAT.
Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini (ps 1 angka 7 UU 2/2014). Akta Notaris berbeda dengan Akta PPAT, ketentuan hukum yang mengatur tentang Akta Notaris ditetapkan dalam UU 30/2004 jo UU 2/2014, sedangkan ketentuan hukum yg mengatur tentang Akta PPAT diatur dalam PP 37/1997 jo PP 24/2016, Perkaban 1/2006 & Perkaban 23/2008, juga diatur dalam PP 24/1997 jo PMNA 3/1997 & Perkaban 8/2012.
Bentuk Akta Notaris adalah sebagaimana diatur dalam pasal 38 UU 2/2014, sebagai berikut :
(1) Setiap Akta terdiri atas:
a. awal Akta atau kepala Akta;
b. badan Akta; dan
c. akhir atau penutup Akta.
(2) Awal Akta atau kepala Akta memuat :
a. judul Akta;
b. nomor Akta;
c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
d. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3) Badan Akta memuat :
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, peke
pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap
dan/atau orang yang mereka wakili;
b. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
c. isi Akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang
berkepentingan; dan
d. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan,
kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
(4) Akhir atau penutup Akta memuat :
a. uraian tentang pembacaan Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) huruf m atau Pasal 16 ayat (7);
b. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau
penerjemahan Akta jika ada;
c. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan,
kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi Akta; dan
d. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam
pembuatan Akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat
berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah
perubahannya.
(5) Akta Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta
Sobat baru saja selesai membaca :
PEMBATALAN
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang PEMBATALAN dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: PEMBATALAN link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/12/pembatalan.html