Jadi Tersangka, Kepolisian Cekal Ahok

Jadi Tersangka, Kepolisian Cekal Ahok - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Jadi Tersangka, Kepolisian Cekal Ahok, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Sulteng, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Jadi Tersangka, Kepolisian Cekal Ahok
link : Jadi Tersangka, Kepolisian Cekal Ahok

Baca juga


Jadi Tersangka, Kepolisian Cekal Ahok

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ke tahap penyidikan. (Foto: CNN Indonesia)
Jakarta, Jurnalsulteng.com – Setelah melakukan gelar perkara terbuka, kepolisian akhirnya menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51.

"Setelah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat. Namun, didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Rabu (16/11/2016).

Ari Dono mengatakan, sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan pasal 156 h KUHP.

"Dan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51," kara Ari.

Setelah menetapkan status ini, kepolisian resmi mencekal Ahok untuk tidak meninggalkan Indonesia.

Ari juga mengatakan meskipun tidak bulat, keputusan ini diambil melibatkan 27 penyelidik.

Artinya, penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran pidana. Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan polisi sudah bisa menetapkan tersangka, jika mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

Menurut Ari Dono, penyelidikan bermula dari ucapan Ahok yang menyebutkan Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.  Atas ucapan Ahok ini, polri telah menerima 14 laporan polisi mulai 6, 7, 9 sampai dengan 12 Oktober 2016 dengan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

“Polri telah melakukan berbagai langkah, menerima laporan polisi dan barang bukti,” kata Ari.

Menurut Ari, sejak menerima laporan, polri telah melakukan beberapa langkah seperti memeriksa video di laboratorium dan menyimpulkan video itu asli tidak ada edit.

Polisi memeriksa 39 orang saksi ahli untuk mendapatkan keterangan. Di antaranya ahli hukum pidana, bahasa Indonesia, agama, psikologi, antropologi dan legal drafting.

“Kemudian dilaksanakan gelar perkara pada Selasa,” katanya.

Bareskrim Selasa kemarin melangsungkan gelar perkara kasus Ahok, di Ruang Rapat Utama Mabes Polri. Gelar perkara yang berlangsung lebih dari 10 jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 20.00 WIB.

Proses gelar perkara menghadirkan 18 saksi ahli dari pihak kepolisian, pelapor, dan terlapor. Tampak hadir di antaranya Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indrianto Seno Adji, dan juga berbagai para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman RI dan anggota Komisi III DPR.

Ahok selaku terlapor tak hadir dalam gelar perkara tersebut. Ia lebih memilih mendengarkan keluhan warga di posko pemenangannya.

Gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama ini menjadi sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejarah baru itu bukan saja karena memeriksa petahana yang sedang berusaha mempertahankan posisinya lewat keikutsertaan di Pilkada 2017. Namun juga karena sifat terbuka dan pihak-pihak terlibat mengikuti gelar perkara.

Permasalahan ini juga sempat memancing dua kali demonstrasi besar-besaran. Terakhir, 4 November lalu, ribuan orang dari seluruh Indonesia memenuhi area sekitar istana negara untuk menuntut Ahok segera diproses hukum.

Demonstrasi ini berujung ricuh dan mengakibatkan polemik lain. Presiden Joko Widodo menyebut aksi besar-besaran tersebut ditunggangi oleh "aktor politik." (***)

Source; VIVA.co.id / CNNIndonesia


Sobat baru saja selesai membaca :

Jadi Tersangka, Kepolisian Cekal Ahok

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Jadi Tersangka, Kepolisian Cekal Ahok dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Jadi Tersangka, Kepolisian Cekal Ahok link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/11/jadi-tersangka-kepolisian-cekal-ahok.html

Subscribe to receive free email updates: