Judul : Alasan Polisi tak tahan tersangka Ahok
link : Alasan Polisi tak tahan tersangka Ahok
Alasan Polisi tak tahan tersangka Ahok
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta masyarakat berfikir rasional, tidak gelap mata, dan menghargai proses hukum Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. (CNN Indonesia) |
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mempertanyakan para pihak yang mendesak Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk segera ditahan. Tito menduga ada motif lain di balik desakan itu.
"Kemungkinan ada motif lain yang inkonstitusional. Kebinekaan NKRI harus kita pertahankan", kata Tito di Jakarta, Rabu (16/11).
Ia meminta masyarakat berpikir rasional dan tidak gelap mata. Tito juga meminta publik menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sebab Ahok memiliki hak praduga tak bersalah.
Tito mengatakan, selama ini pihak kepolisian mengerjakan proses penyelidikan kasus Ahok secara profesional dan maksimal. Sebanyak 40 saksi telah diperiksa secara maraton.
Menurutnya, polisi telah melakukan diskresi dalam penanganan kasus ini. Ia menjelaskan, kasus yang berhubungan dengan pilkada seharusnya ditunda penanganannya hingga proses pilkada selesai.
Namun dalam kasus ini polisi telah melanggar aturan tersebut dengan melakukan proses penyelidikan. Ia menilai diskresi ini bukan pelanggaran hukum, tapi hanya pelanggaran internal saja.
"Diskresi dilakukan karena melihat kepentingan kasus ini", ujar Tito. Status tersangka resmi disandang oleh Ahok hari ini.
Penyelidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran pidana dari ucapan Ahok. Keputusan ini diambil dengan melibatkan 27 penyelidik, walaupun suara tidak bulat.
Di tempat terpisah, Ahok mengaku akan mengikuti proses hukum dan menerima statusnya sebagai tersangka.
"Saya terima dan kami akan ikuti proses hukum dengan baik, saya kira ini proses demokrasi yang baik", kata Ahok saat konferensi pers di Rumah Lembang, Jakarta.
Menurutnya, semua status warga negara sama di mata hukum. Maka ia akan mengikuti berjalannya proses hukum secara terbuka.
Ahok juga meminta agar dapat disiarkan secara langsung seperti kasus kopi sianida yang telah menjerat Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara.
Ahok mengatakan, proses pengadilannya bukan hanya untuk kasusnya saja namun untuk menilai sistem demokrasi di Indonesia.
"Ini bukan saja soal Ahok tapi ini untuk demokrasi NKRI", ujarnya. (CNN Indonesia)
Sobat baru saja selesai membaca :
Alasan Polisi tak tahan tersangka Ahok
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Alasan Polisi tak tahan tersangka Ahok dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Alasan Polisi tak tahan tersangka Ahok link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/11/alasan-polisi-tak-tahan-tersangka-ahok.html