Peringatan Hari Tani Nasional 2016 dan Kepentingan Klas Buruh Indonesia

Peringatan Hari Tani Nasional 2016 dan Kepentingan Klas Buruh Indonesia - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Peringatan Hari Tani Nasional 2016 dan Kepentingan Klas Buruh Indonesia, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Buruh, Artikel Industri, Artikel Kabar, Artikel Techno, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Peringatan Hari Tani Nasional 2016 dan Kepentingan Klas Buruh Indonesia
link : Peringatan Hari Tani Nasional 2016 dan Kepentingan Klas Buruh Indonesia

Baca juga


Peringatan Hari Tani Nasional 2016 dan Kepentingan Klas Buruh Indonesia

Peringatan Hari Tani Nasional dan Kepentingan Klas Buruh Indonesia 
Perjuangan Upah Kaum Buruh, Reforma Agraria Palsu Jokowi, Reforma Agraria Sejati dan Industri Nasional.


Pengantar
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kaum buruh di Indonesia akan kembali menghadapi proses penetapan untuk kenaikan upah tahun 2017. Artinya, kampanye perjuangan upah akan kembali bergelora diberbagai kota dimana tempat industri berada. Tahun lalu, penetapan kenaikan upah telah menggunakan formulasi baru sebagaimana diatur didalam PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana kenaikan upah disebuah Kota/Kabupaten ditetapkan berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, UMn = UMt + (UMt X (Inflasit + Δ % PDBt). Hasilnya, kenaikan upah untuk tahun 2016 secara nasional berada pada angka 11,5%. Hadirnya PP No.78/2015 juga mengirim ancaman bagi kebebasan menyampaikan aspirasi bagi klas buruh. Di Jakarta, 24 orang aktifis buruh dikriminalisasi ketika menggelar aksi demonstrasi menentang pemberlakuan PP No.78/2015.

Dimulainya kampanye perjuangan upah bagi klas buruh juga bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional (HTN) tepat pada 24 September. Kaum tani di Indonesia sepanjang pemerintahan Jokowi-JK berkuasa mengalami intensitas penindasan yang semakin meningkat. Sejak dilantik hingga bulan Mei 2016, sekurangnya terdapat 44 tindakan kekerasan dan kriminalisasi diderita oleh kaum tani ketika menuntut haknya. Tindak kekerasan terjadi di 18 provinsi dengan rincian 58 orang ditembak, 124 luka-luka, 804 orang ditangkap, 95 orang dikriminalisasikan dan 10 orang meninggal dunia. Tentu saja berbagai tindakan kekerasan ini menjadi bukti bahwa tidak benar pemerintahan Jokowi-JK berkehendak menjalankan reforma agrarian di Indonesia.

Tulisan ini dikeluarkan oleh organisasi sebagai usaha memberikan pengetahuan dan menyampaikan pandangan organisasi terkait dengan persoalan pengupahan bagi klas buruh serta relasinya dengan berbagai sector rakyat lainnya. Sebagai bahan diskusi bagi pimpinan dan anggota organisasi diseluruh tingkatan, guna memperdalam pemahaman dan mengimplementasikannya didalam pelaksanaan kampanye perjuangan upah.

Paket Kebijakan Ekonomi adalah Dikte Imperialis terhadap Pemerintahan Jokowi-JK :
Genap satu tahun pemerintahan Jokowi-JK merilis paket kebijakan ekonomi Jilid I-XII. Paket kebijakan ekonomi ini memberikan keleluasaan bagi kapitalisme monopoli serta borjuasi komperador didalam negeri untuk mendapatkan fasilitas kemudahan yang dibungkus dalam deregulasi dan debirokratisasi. Kemudahan dalam perizinan investasi, pemangkasan regulasi pemerintahan pusat dan daerah, pengurangan dan pemangkasan pajak (tax amnesty), kemudahan dalam melakukan penguasaan tanah untuk perkebunan dan pertambangan, termasuk didalamnya kemudahan untuk berinvestasi dikawasan industri dengan memberikan subsidi listrik serta fasilitas penunjang lainnya.

Paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK bertujuan untuk memudahkan masuknya investasi asing secara intensif. Tidak benar jika paket kebijakan ekonomi ini dikatakan oleh pemerintah sebagai dasar pembangunan industri nasional di Indonesia. Masuknya investasi asing secara intensif ke Indonesia, tidak memiliki hubungan dengan pembangunan industri nasional. Investasi asing yang masuk hanya akan memelihara cara-cara produksi lama, bersandar pada monopoli tanah dengan sistem pertanian terbelakang, industri ringan, industri berteknologi terbelakang dengan bahan baku impor, mengandalkan industri rakitan serta berorientasi ekspor. Mustahil industri nasional dibangun melalui dana dari investasi asing, karena sesungguhnya industri nasional yang mandiri hanya bisa dibangun melalui reforma agraria sejati.

Hingga tahun 2035, dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, pemerintahan Jokowi-JK masih mengandalkan industri manufaktur sebagai capaian strategisnya. Akan ada 10 industri prioritas yang mengisi 36 kawasan industri baru dengan estimasi penambahan luas lahan yang akan digunakan mencapai 50 ribu hektar.     Ini adalah bagian dari skema perampasan tanah besar-besaran melalui proyek perluasan kawasan industri. Atas hal ini, pemerintahan Jokowi-JK telah melegalisasinya melalui PP No.3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. 10 industri prioritas yang dicanangkan oleh pemerintahan Jokowi-JK meliputi: (1) Industri pangan, (2) Industri farmasi, kosmetik dan alat kesehatan, (3) Industri tekstil, kulit, alas kaki dan aneka, (4) Industri alat transportasi, (5) Industri elektronika dan telematika, (6) Pembangkit energy, (7) industri barang modal, komponen dan bahan penolong dan jasa industri pendukung, (8) Industri hulu agro-industri, (9) logam dasar dan bahan galian bukan logam, (10) Industri kimia dasar berbasis migas dan batubara.

Paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK tidak ubahnya sebagai dikte imperialisme terhadap rakyat Indonesia, dikarenakan isi dari keseluruhan paket kebijakan ekonomi tersebut lebih berpihak terhadap kepentingan imperialisme dibandingkan dengan kepentingan rakyat Indonesia.

PP No.78 tahun 2015, PHK dan Hilangnya Kebebasan Menyampaikan Pendapat :
Secara umum, paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK telah memerosotkan penghidupan rakyat Indonesia. Sementara itu, melalui paket kebijakan ekonomi jilid IV, pemerintah telah berhasil membatasi kenaikan upah buruh dikisaran 10%, hal ini dikarenakan PP No.78/2015 hanya menyandarkan penetapan kenaikan upah berdasar pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi semata. Sebagai contoh, dengan upah tahun ini sebesar Rp. 3,021,000, maka buruh-buruh di Kabupaten Tangerang akan mengalami defisit untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum keluarganya. Pada tahun 2015, biaya hidup bagi buruh berkeluarga di Kab. Tangerang dengan satu orang anak mencapai Rp. 5 s/d 6 juta. Apabila kenaikan upah hanya berkisar pada angka 10% dan buruh menerima upah diangka Rp. 3 juta, maka baru separuh dari kebutuhan biaya hidup minimumnya yang dapat dipenuhi dari upah selama bekerja di pabrik.

PP No.78 tahun 2015 dalam hal ini akan semakin meningkatkan beban penghisapan bagi klas buruh di Indonesia, sementara disisi lain akan memberikan keuntungan yang luar biasa bagi pengusaha. PP No.78 tahun 2015 menjadi klimaks dari kebijakan politik upah murah yang tetap dipertahankan oleh pemerintah Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir (2014-2016), jika dihitung secara rata-rata, buruh yang bekerja di Kab. Tangerang hanya mengalami kenaikan upah Rp. 281.000/bulan atau setara dengan Rp. 9.366/hari. Kemerosotan paling dalam terjadi pada tahun 2016 sebagai akibat diberlakukannya PP No.78/2015. Kenaikan upah yang diterima oleh buruh sangat tidak sebanding dengan laba maksimal yang bisa diterima oleh perusahaan. Laba maksimal suatu perusahaan dapat dihitung dengan rumus demikian LabaMax = LabaMax + (LabaMax X (%Inflasi +Δ % PDB) + Insentif Pajak Ekspor dan Impor + Insentif Biaya Listrik + dll. Artinya, pendapatan yang diterima oleh buruh dibandingkan dengan pengusaha setelah Paket Kebijakan Ekonomi dirilis pemerintahan Jokowi-JK mengalami kesenjangan yang sangat ekstrim.

Disisi lain, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV yang didalamnya berbicara tentang PP No.78 tahun 2015 juga berusaha memisahkan kepentingan klas buruh dengan berbagai sector rakyat lainnya. Paket kebijakan ekonomi adalah satu kesatuan, tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Sejak selusin paket kebijakan ekonomi dirilis berurutan oleh pemerintahan Jokowi-JK, tuntutan gerakan buruh secara mayoritas hanya berfokus pada paket kebijakan ekonomi jilid IV dimana didalamnya mengatur formulasi baru tentang pengupahan. Tuntutan atas pencabutan PP No.78 tahun 2015 adalah tepat, karena peraturan kebijakan ini telah terbukti menjadi penghambat bagi kenaikan upah buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi, bagi gerakan buruh militant, tuntutan tersebut tidak boleh hanya menekankan pada Paket Jilid IV semata, namun seluruh paket kebijakan yang dirilis oleh Jokowi-JK harus menjadi tuntutan bagi gerakan buruh. Hal ini dikarenakan organisasi memahami bahwa paket kebijakan ekonomi tersebut adalah dikte dari imperialisme yang mesti ditentang. Tuntutan bagi gerakan buruh adalah perbaikan upah atau pendapatan bagi buruh, kaum tani dan rakyat terhisap lainnya. Perbaikan upah memiliki arti yang lebih luas, tidak hanya kenaikan upah secara nominal, akan tetapi juga dalam bentuk subsidi besar oleh negara kepada rakyat atas setiap kebutuhan pokok sehingga rakyat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Jika secara nominal upah naik namun pemerintah tidak mengimbanginya dengan melakukan kontrol terhadap harga kebutuhan pokok, maka seberapapun kenaikan upah buruh akan tergerus oleh naiknya harga bahan kebutuhan pokok, sehingga nilainya senantiasa merosot. Atau jika pemerintah memberikan subsidi yang besar bagi rakyat atas berbagai kebutuhannya, maka upah yang diterima meskipun hanya kecil kenaikannya dapat lebih menjamin pemenuhan kebutuhan hidup bagi buruh.

Selain upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah masalah lain yang dihadapi oleh buruh di Indonesia. Dalam perkembangannya, semakin banyak alasan yang digunakan oleh pengusaha untuk melakukan PHK, alasan efisiensi salah satunya. Pengusaha mengkondisikan situasi seolah-olah perusahaan sedang dalam kondisi sulit, sepi order, penjualan menurun, sampai mempengaruhi pikiran buruh agar tidak menuntut lebih kepada pengusaha, termasuk jika pengusaha harus melakukan efisiensi buruh dipaksa untuk menerima kebijakan tersebut. Persoalan lainnya yang belakangan terjadi dan dialami oleh buruh adalah semakin hilangnya kebebasan untuk menyampaikan pendapat atau tuntutannya, baik dipabrik maupun terhadap pemerintahan. Dalam periode kampanye upah tahun 2016 lalu dan pencabutan PP No.78/2015, aksi-aksi yang dilakukan oleh klas buruh dihadapkan dengan tindakan represif oleh aparat kepolisian. Pemukulan, pengrusakan, penangkapan dan kriminalisasi terhadap aktifis buruh dilakukan untuk meredam dan menakut-nakuti buruh agar tidak menggelar unjuk rasa. Sedikitnya 42 orang buruh ditangkap saat itu, termasuk dua diantaranya adalah anggota GSBI di Jawa Timur. Di Jakarta, 26 orang buruh, mahasiswa dan pekerja lembaga bantuan hukum harus menghadapi kriminalisasi dan menjalani persidangan sampai sekarang. Kantor-kantor serikat buruh tingkat pabrik hingga tingkat nasional didatangi oleh kepolisian, diintimidasi agar membatalkan dan tidak menyelenggarakan aksi.

Kenyataan-kenyatan tersebut telah menunjukkan dengan terang, bahwa secara ekonomi dan politik klas buruh di Indonesia menghadapi tindasan yang sistematis akibat kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jokowi-JK telah menjadi rejim yang anti terhadap klas buruh serta rakyat Indonesia. Tidak hanya merampas kemerdekaan ekonomi bagi klas buruh melalui politik upah murahnya, namun juga membungkam setiap suara yang keluar dari gerakan buruh agar tidak mengganggu kekuasan rejim Jokowi-JK.

Momentum Peringatan Hari Tani Nasional dan Kepentingan Klas Buruh Indonesia:
Tidak berbeda dengan yang dialami oleh klas buruh, kaum tani di Indonesia juga menghadapi tindasan yang tidak kalah hebat dibawah pemerintahan Jokowi-JK. Monopoli dan perampasan tanah masih saja berlangsung dan semakin intensif terjadi. Tindakan kekerasan terhadap kaum tani termasuk juga kriminalisasi terus meningkat dan meluas diberbagai wilayah. Berbagai bentuk tindasan ini terjadi ditengah kaum tani hendak memperingati Hari Tani Nasional (HTN) yang diselenggarakan setiap tanggal 24 September.

Pemerintahan Jokowi-JK, tidak berbeda dengan pemerintahan terdahulu juga memiliki program reforma agrarian sebagai kampanye untuk menarik dukungan dari kaum tani di Indonesia. Pada era SBY, dikenal Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) sebagai upaya peningkatan kepemilikan tanah dengan mendistribusikan lahan seluas 8,15 juta hektar bagi kaum tani. Namun hingga akhir pemerintahannya, SBY tidak pernah sanggup merealisasikan program ini. Serupa dengan hal ini, pemerintahan Jokowi juga memiliki program reforma agrarian yang menjanjikan pembagian lahan seluas 9 juta hektar kepada kaum tani. Lalu apakah benar rencana program reforma agrarian ala Jokowi adalah yang diharapkan kaum tani di Indonesia?

Dalam rencana program reforma agrarian Jokowi, 9 juta hektar lahan yang akan dibagikan terbagi dalam dua kategori. Pertama, legalisasi asset (4,5 juta Ha) dan kedua, redistribusi tanah (4,5 juta Ha). Legalisasi asset akan dibagi kembali dalam dua kategori; tanah transmigrasi yang belum bersertifikat (0,6 juta Ha) dan legalisasi asset (3,9 juta Ha). Sementara untuk kategori redistribusi tanah dibagi dalam; HGU habis dan tanah terlantar (0,6 juta Ha) dan pelepasan kawasan hutan (4,1 juta Ha). Dari hal ini, sesungguhnya belum diketahui secara detail dimana program ini akan diimplementasikan.

Bagi kaum tani di Indonesia, masalah utama yang mereka hadapi saat ini adalah monopoli atau penguasaan atas tanah yang membuat kaum tani tidak lagi memiliki tanah sebagai sumber penghidupannya. Program reforma agrarian yang dijanjikan oleh pemerintahan Jokowi sama sekali tidak menyentuh atau menghilangkan praktek monopoli tanah yang saat ini masih eksis di Indonesia. Reforma agrarian sejati adalah program untuk membebaskan kaum tani dan rakyat Indonesia dari praktek monopoli atas tanah, bukan hanya sekedar memberikan atau membagikan tanah kepada kaum tani. Tidak ada artinya bagi rakyat Indonesia jika Jokowi memberikan 9 juta hektar kepada kaum tani, namun disisi yang lain memberikan 26 juta hektar kepada perusahaan-perusahaan perkebunan sawit ataupun jutaan hektar lainnya untuk pertambangan skala besar. Pemerintahan Jokowi masih tetap memberikan kemudahan investasi untuk penguasaan lahan di Indonesia melalui paket kebijakan ekonomi, termasuk memberikan kemudahan dalam proses perijinannya.

Selain itu, program reforma agrarian Jokowi sama sekali tidak menyentuh terhadap pemberian subsidi kepada kaum tani. Tidak menyediakan sarana produksi pertanian yang murah bagi kaum tani, termasuk memberikan perlindungan terhadap hasil produksi kaum tani. Tanpa memberikan subsidi dan perlindungan harga didalam program reforma agrarianya, pemerintahan Jokowi telah mengirim kaum tani kedalam beban penghidupan yang sangat berat. Belum lagi jika kaum tani dipedesaan harus menghadapi kenaikan harga bahan kebutuhan pokok sebagai akibat gagalnya pemerintah dalam melakukan kontrol terhadap harga bahan pokok.

Aspek lain yang menjadi dasar obyektif bagi organisasi kita untuk mengatakan bahwa program reforma agrarian yang dijalankan oleh Jokowi adalah palsu atau bukan reforma agrarian sejati yaitu tidak dilibatkannya kaum tani, atau organisasi-organisasi tani dalam menyusun program reforma agrarian tersebut. Pemerintahan Jokowi-JK tidak pernah menanyakan kepada kaum tani, tidak juga melibatkan organisasi massa tani nasional didalam menetapkan program reforma agrarian. Sehingga hasilnya, program reforma agrarian tersebut tidak sama sekali mewakili kepentingan atau aspirasi kaum tani di Indonesia. Jika demikian, program reforma agrarian Jokowi tidak memberikan syarat bagi terbangunnya industri nasional di Indonesia. Karena industrialisasi nasional hanya dapat dibangun apabila reforma agrarian sejati dijalankan dinegeri ini.

Bagi gerakan buruh, didalam masyarakat Indonesia yang setengah jajahan dan setengah feodal (SJSF) sebagai diyakini oleh organisasi GSBI, monopoli atas tanah dan sumber daya alam di Indonesia adalah masalah utama bagi rakyat Indonesia termasuk klas buruh didalamnya. Monopoli tersebut telah berhasil menguras seluruh sumber daya alam, menguasai bahan mentah dan digunakan oleh imperialisme untuk menghidupi seluruh industry mereka yang tersebar diseluruh penjuru dunia. Bahkan mereka (imperialisme) tidak akan takut kehilangan pabrik-pabrik manufaktur mereka yang ada di Indonesia, karena mereka punya ribuan pabrik manufaktur yang sama dinegara lainnya. Sejauh monopoli tanah masih dapat dilakukan di Indonesia, maka mereka dapat dengan mudah menyediakan bahan baku bagi industrinya dan mengeruk keuntungan berlipat dari produksi di industri mereka.

Inilah dasar obyektif bagi kita, bahwa reforma agrarian sejati bukan hanya aspirasi bagi kaum tani, melainkan kepentingan yang sama bagi klas buruh di Indonesia. Penindasan dan penghisapan terhadap klas buruh melalui politik upah murah, sistem kerja kontrak dan outsourcing hingga pemberangusan serikat buruh dan jaminan sosial hanya akan dapat dihapuskan ketika negeri ini membangun industri nasionalnya. Sementara industrialisasi nasional hanya akan bisa diwujudkan apabila reforma agrarian sejati berhasil dilaksanakan di Indonesia. Mustahil membangun industry nasional tanpa menjalankan reforma agrarian yang sejati, karena hanya dengan reforma agraria sejati negeri ini memiliki syarat bagi pembangunan industry nasionalnya. Sehingga, pembebasan kaum tani atas problem utamanya yaitu monopoli dan perampasan tanah  sesungguhnya merupakan perjuangan utama yang harus dilakukan oleh klas buruh di Indonesia jika ingin mendapatkan kemerdekaan sejatinya. (gsbi2016)#

Dokumen: Serial Bahan Propaganda Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) untuk Perjuangan Upah tahun 2017 dan Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2016. Di terbitkan pada, 19 September 2016.


Sobat baru saja selesai membaca :

Peringatan Hari Tani Nasional 2016 dan Kepentingan Klas Buruh Indonesia

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Peringatan Hari Tani Nasional 2016 dan Kepentingan Klas Buruh Indonesia dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Peringatan Hari Tani Nasional 2016 dan Kepentingan Klas Buruh Indonesia link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/09/peringatan-hari-tani-nasional-2016-dan.html

Subscribe to receive free email updates: