Judul : Revisi Perda 03 dan 13 Masuk Tahap Final
link : Revisi Perda 03 dan 13 Masuk Tahap Final
Revisi Perda 03 dan 13 Masuk Tahap Final
Ambon, Malukupost.com - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 dan 13 tahun 2008 tentang Desa dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan serta Pemberhentian Raja di Kota Ambon kini telah masuk dalam tahap final.Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono, usai Rapat paripurna Dalam rangka Penyerahan Enam Ranperda, Jumat (19/8) di Balai Rakyat Belakang soya, Ambon.
Menurutnya, keterlambatan pembahasan perda tersebut diakibatkan banyaknya referensi terkait dengan pembobotan perda, namun saat ini Pansus telah mencapai tahapan finalisasi yakni tahap perampungan.
Latupono menyatakan, sebelum menuntaskan enam Ranperda yang baru diserahkan Pemerintah kota Ambon ke DPRD dalam masa sidang ke II tahun 2016, pansus akan lebih dulu berupaya untuk menuntaskan perda yang belum terselesaikan, sehingga dipastikan perda 03 dan 13 akan rampung lebih awal, atau bahkan bersamaan dengan keenam perda tersebut , oleh karena DPRD memerlukan waktu yang tepat untuk pengesahan perda tersebut.
" Untuk Perda 03 dan 13 yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa atau negeri, Pansus tinggal menetapkan waktu yang pas untuk disahkan. Bisa saja perda tersebut akan disahkan lebih awal dari keenam ranperda yang baru diterima DPRD," ungkap Latupono.
Dirinya menambahkan, pengesahan perda 03 dan 13 tahun 2018 juga tidak menutup kemungkinan dapat disahkan bersamaan dengan enam perda baru lainnya. Dikarenakan, waktu yang penetapan bagi ke enam perda tersebut hanya berkisar satu bulan kedepan sejak penyerahan ranperda, sehingga kita akan menyesuaikan waktu yang tepat untuk pengesahannya.
Sekretaris DPC Gerindra Kota Ambon itu pun menegaskan, sebagai salah satu pimpinan DPRD, akan mendorong seluruh anggota untuk lebih serius dalam membahas berbagai Ranperda melalui pansus yang telah terbentuk, agar aparatur daerah dapat lebih mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat.
" Prinsipnya apa saja yang menjadi kebutuhan dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan, baik ditingkat atas hingga tingkat bawah akan dididukung penuh oleh DPRD. oleh karena itu saya telah menginstruksikan seluruh anggota DPRD untuk lebih mengefisiensikan tugas dan tanggung jawab mereka melalui pansus yang telah terbentuk, agar tidak lagi adanya ketimpangan dalam pelayanan bagi masyarakat Kota Ambon," ungkapnya. (MP-08)
Sobat baru saja selesai membaca :
Revisi Perda 03 dan 13 Masuk Tahap Final
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Revisi Perda 03 dan 13 Masuk Tahap Final dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Revisi Perda 03 dan 13 Masuk Tahap Final link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/08/revisi-perda-03-dan-13-masuk-tahap-final.html