Ahir Pelarian Perampas Motor yang Pukul dan Sekap Korbannya

Ahir Pelarian Perampas Motor yang Pukul dan Sekap Korbannya - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Ahir Pelarian Perampas Motor yang Pukul dan Sekap Korbannya, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Tengah, Artikel Kabar, Artikel Kebumen, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Ahir Pelarian Perampas Motor yang Pukul dan Sekap Korbannya
link : Ahir Pelarian Perampas Motor yang Pukul dan Sekap Korbannya

Baca juga


Ahir Pelarian Perampas Motor yang Pukul dan Sekap Korbannya

Tersangka perampas sepeda motor. Foto: Humas Polres Kebumen
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Tersangka pencurian dengan kekerasan RF (27) warga Desa Podoluhur Kecamatan Klirong ahirnya berhasil dibekuk polisi setelah setahun buron.

Tersangka RF berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Klirong di persembunyiannya di Desa Kepil Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo, pada hari Jumat (26/10/2018) dini hari.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang dirampas oleh tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno saat dikonfirmasi, sebelum ditangkap, tersangka sempat berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas.

"Tersangka ini sempat bersembunyi di beberapa kabupaten. Pernah di Cilacap, Wonosob, bahkan pernah melarikan diri ke Kalimantan. Namun akhirnya tersangka ini bisa kita amankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban," jelas AKP Suparno.

Tersangka RF dilaporkan polisi oleh Chomsin (22) warga Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan, lantaran menganiaya dan merampas sepeda motor Honda Supra x 125 miliknya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi penganiayaan yang diikuti dengan perampasan sepeda motor itu terjadi pada hari Jumat (07/06/2017) silam di kompleks makam Gedibrah Kecamatan Klirong.

Chomsin tidak lain adalah teman dari tersangka inisial RF. Entah kerasukan setan apa, RF selanjutnya menganiaya Chomsin dengan cara dipukul, dan ditendang, selanjutnya disekap disebuah bangunan makam.

Melihat Chomsin tidak berdaya, sepeda motor yang sebelumnya dikendarai mereka berdua dibawa kabur oleh tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

Kini RF masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Klirong. Kepada polisi, RF telah mengakui perbuatannya.








Sobat baru saja selesai membaca :

Ahir Pelarian Perampas Motor yang Pukul dan Sekap Korbannya

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Ahir Pelarian Perampas Motor yang Pukul dan Sekap Korbannya dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Ahir Pelarian Perampas Motor yang Pukul dan Sekap Korbannya link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/10/ahir-pelarian-perampas-motor-yang-pukul.html

Subscribe to receive free email updates: