Butuh Perppu Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

Butuh Perppu Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Butuh Perppu Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Butuh Perppu Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg
link : Butuh Perppu Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

Baca juga


Butuh Perppu Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

Ambon, Malukupost.com - Polemik kebijakan Bawaslu atau Panwaslu yang bertentangan dengan Peraturan KPU dalam meloloskan sejumlah mantan koruptor sebagai calon anggota legislatif (Caleg) harus ditengahi pemerintah dengan menerbitkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). "Prinsipnya kita juga setuju mantan koruptor sebaiknya jangan jadi calon anggota legislatif karena di situ sebenarnya ada pertanggungjawaban moral," kata anggota Komisi A DPRD Maluku, Herman Hattu di Ambon, Senin (3/9).
Ambon, Malukupost.com - Polemik kebijakan Bawaslu atau Panwaslu yang bertentangan dengan Peraturan KPU dalam meloloskan sejumlah mantan koruptor sebagai calon anggota legislatif (Caleg) harus ditengahi pemerintah dengan menerbitkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Prinsipnya kita juga setuju mantan koruptor sebaiknya jangan jadi calon anggota legislatif karena di situ sebenarnya ada pertanggungjawaban moral," kata anggota Komisi A DPRD Maluku, Herman Hattu di Ambon, Senin (3/9).

Tetapi dari aspek kelemahannya terdapat pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak secara tegas melarang baik koruptor maupun mantan napi koruptor menjadi caleg atau tidak.

Akibat UU pemilu tidak menyebutkan lalu KPU menerbitkan peraturannya nomor 20 tahun 2018 yang salah satunya adalah melarang mantan koruptor untuk mangajukan diri sebagai calon anggota legislatif, tetapi oleh Bawaslu justeru mengizinkan.

"Bawaslu mengizinkan mantan koruptor menjadi caleg sebagai akibat dari adanya pengaduan para bacaleg tertentu yang oleh keputusan Bawaslu diizinkan," tandas Herman.

Dari sisi eksistensi hukum, keputusan Bawaslu patut dilaksanakan oleh KPU karena institusi ini adalah pihak yang melaksanakan pengawasan terhadap proses pemilu oleh KPU, padahal UU pemilu tidak menegaskan hal seperti itu.

Karena itu sebetulnya harus ditempatkan terlebih dahulu dalam UU pemilu sehingga antara KPU dan Bawaslu taat aturannya, sehingga masalah regulasi tidak lagi menjadi kelemahannya supaya tidak menimbulkan konflik kepentingan.

"Kalau menurut saya mestinya ada Perppu yang sejajar dengan UU sehingga di dalamnya mencakup dapat atau tidaknya mantan koruptor jadi calon anggota legislatif," jelas Herman.

Tetapi sepanjang regulasi seperti itu belum ada maka apa yang dilakukan Bawaslu yang bertentangan dengan PKPU merupakan suatu peristiwa kecolongan konstitusional.

"Sekarang bermasalah dimana KPU ketat dengan peraturannya, namun keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan oleh mereka sehingga ada konflik kepentingan sebagai akibat dari kelemahan UU pemilu," katanya. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

Butuh Perppu Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Butuh Perppu Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Butuh Perppu Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/09/butuh-perppu-larang-mantan-koruptor.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :