Polisi Ringkus Tersangka Penganiayaan Di Masohi

Polisi Ringkus Tersangka Penganiayaan Di Masohi - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Polisi Ringkus Tersangka Penganiayaan Di Masohi, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Polisi Ringkus Tersangka Penganiayaan Di Masohi
link : Polisi Ringkus Tersangka Penganiayaan Di Masohi

Baca juga


Polisi Ringkus Tersangka Penganiayaan Di Masohi

Ambon, Malukupost.com - Tim operasi subdit I Kamneg Dirkrimum Polda Maluku meringkus AST alias Alan (19) tersangka dugaan kasus penganiayaan dan kekerasan bersama yang melarikan diri selama satu bulan di Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah. "Penangkapan tersangka didasarkan laporan polisi nomor LP-B/91/K/VII/ 2018/Maluku/Res Ambon/Sek. Salahutu tanggal 1 Juli 2018 dan DPO nomor 02/VII/2018/Unit Reskrim," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Senin (6/8).
Ambon, Malukupost.com - Tim operasi subdit I Kamneg Dirkrimum Polda Maluku meringkus AST alias Alan (19) tersangka dugaan kasus penganiayaan dan kekerasan bersama yang melarikan diri selama satu bulan di Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.

"Penangkapan tersangka didasarkan laporan polisi nomor LP-B/91/K/VII/ 2018/Maluku/Res Ambon/Sek. Salahutu tanggal 1 Juli 2018 dan DPO nomor 02/VII/2018/Unit Reskrim," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Senin (6/8).

Tersangka ditangkap pada Senin sekitar pukul 02.00 WIT dinihari di Masohi.

Penangkapan terhadap tersangka bermula pada hari Jumat, (15/6) 2018 di Momoking, Desa Tulehu di Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah terjadi tindak kekerasan bersama dan penganiayaan terhadap korban Hamzah Lestaluhu.

Tindakan yang diduga kuat dilakukan oleh dua orang tersangka ini masing -masing Alan dan rekannya DL alias Dandi (masih buron) mengakibatkan korban menderita luka berat.

Kemudian pada tanggal 2 Juli 2018, ada permintaan dari Kapolsek Salahutu kepada subdit I Kamneg Dirkrimum Polda Maluku karena para tersangka sudah tidak berada di Desa Tulehu.

Tim kemudian melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan hingga melacak keberadaan tersangka Alan di Masohi yang tinggal bersama orang tuanya, sehingga tim melakukan pengintaian dan meringkus pelaku yang berniat meninggalkan kota tersebut menuju pelabuhan penyeberangan feri Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat.

"Pelaku diringkus di depan APMS Waipo dan langsung digiring ke Mapolres Maluku Tengah," jelas Kabid Humas.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi diantaranya sebuah mobil warna hitam nomor polisi DE 801 AB yang ditumpangi pelaku dari Masohi dan rencananya akan menuju pelabuhan Waipirit. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Polisi Ringkus Tersangka Penganiayaan Di Masohi

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Polisi Ringkus Tersangka Penganiayaan Di Masohi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Polisi Ringkus Tersangka Penganiayaan Di Masohi link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/08/polisi-ringkus-tersangka-penganiayaan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :