OJK Maluku Akan Tindak Perbankan Bila Fasilitasi "Virtual Currency"

OJK Maluku Akan Tindak Perbankan Bila Fasilitasi "Virtual Currency" - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: OJK Maluku Akan Tindak Perbankan Bila Fasilitasi "Virtual Currency", dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : OJK Maluku Akan Tindak Perbankan Bila Fasilitasi "Virtual Currency"
link : OJK Maluku Akan Tindak Perbankan Bila Fasilitasi "Virtual Currency"

Baca juga


OJK Maluku Akan Tindak Perbankan Bila Fasilitasi "Virtual Currency"

Ambon, Malukupost.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku menegaskan akan bertindak bila mendapati perbankan di wilayah kerjanya memfasilitasi praktik "virtual currency". "Jelas, Bank Indonesia sudah menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang di Indonesia," kata Budi, kasubag Administrasi OJK Provinsi Maluku seusai mengikuti jumpa pers Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku di Ambon, Kamis (30/8).
Ambon, Malukupost.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku menegaskan akan bertindak bila mendapati perbankan di wilayah kerjanya memfasilitasi praktik "virtual currency".

"Jelas, Bank Indonesia sudah menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang di Indonesia," kata Budi, kasubag Administrasi OJK Provinsi Maluku seusai mengikuti jumpa pers Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku di Ambon, Kamis (30/8).

Pelaku usaha jasa keuangan, misalnya perbankan, apalagi bank kalau diketahui memfasilitasi "virtual currency" sudah pasti OJK akan melakukan tindakan pengawasan, katanya.

Bentuk penindakan mulai dari teguran, hingga pencabutan izin usaha.

"Jadi, OJK bisa lakukan seperti itu, tetapi bukan langsung ke identitas, siapa yang menjual, sebab yang bersangkutan tidak pernah meminta izin baik dari OJK maupun di bawah pengawasan OJK," katanya.

Ia meminta sosialisasi tentang larangan praktik "virtual currency" terus digencarkan sebab tidak semua orang membaca koran atau mengakses informasi dari internet, walaupun sudah ada rilis oleh OJK dan BI. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

OJK Maluku Akan Tindak Perbankan Bila Fasilitasi "Virtual Currency"

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang OJK Maluku Akan Tindak Perbankan Bila Fasilitasi "Virtual Currency" dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: OJK Maluku Akan Tindak Perbankan Bila Fasilitasi "Virtual Currency" link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/08/ojk-maluku-akan-tindak-perbankan-bila.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :