BNNP Maluku Sita Rumah Bandar Narkoba

BNNP Maluku Sita Rumah Bandar Narkoba - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: BNNP Maluku Sita Rumah Bandar Narkoba, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : BNNP Maluku Sita Rumah Bandar Narkoba
link : BNNP Maluku Sita Rumah Bandar Narkoba

Baca juga


BNNP Maluku Sita Rumah Bandar Narkoba

Ambon, Malukupost.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku akan menyita sebuah rumah mewah milik seorang bandar narkoba dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Rumah milik tersangka berada di Desa Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat, sedangkan yang bersangkutan kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan," kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Rusno Prihardito di Ambon, Kamis (5/7).
Ambon, Malukupost.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku akan menyita sebuah rumah mewah milik seorang bandar narkoba dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Rumah milik tersangka berada di Desa Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat, sedangkan yang bersangkutan kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan," kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Rusno Prihardito di Ambon, Kamis (5/7).

Proses pemberkasan atas kasus dugaan TPPU ini cukup panjang dan membutuhkan kesabaran karena BNNP secara bertahap masih melengkapi berbagai dokumen.

Misalnya dokumen pemeriksaan saksi dari dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI, dokumen pemeriksaan saksi dari tim Laboratorium Forensik Mabes Polri, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa provinsi, serta dokumen penting lainnya.

Untuk rencana penyitaan rumah bandar narkoba tersebut, BNNP juga telah mendapatkan surat penyitaan dari juru sita Kantor Pengadillan Negeri Piru, Kabupaten SBB.

Menurut dia, rencana penyitaan rumah bandar narkoba Gerald Tomatala yang sedang menjalani hukuman penjara selama lima tahun ini akan dilakukan pada puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang dirayakan BNNP Maluku tanggal 12 Juli 2018.

Hari Anti Narkotika Internasional jatuh pada tanggal 26 Juni 2018 namun baru diperingati BNN Provinsi Maluku ini karena momentum pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak tanggal 27 Juni kemarin.

"Kita lagi koordinasi dengan BNN pusat, BPKP, LKPP. Jadi kita sabar saja untuk sementara waktu karena masih butuh pembuktian dan proses pemeriksaannya panjang," ujarnya.

Rusno juga mengakui terjadi peningkatan jumlah perkara narkoba yang ditangani BNNP maupun Ditresnarkoba Polda Maluku untuk periode Januari-Juni 2018 dibanding periode yang sama tahun lalu.

"Total perkara yang diungkap lebih dari 70 kasus dan khusus untuk BNNP sendiri sepuluh kasus yang terdiri dari seorang bandar dan sisanya sebagai kurir dan pemakai," katanya.

Dia juga mengakui tingkat kesadaran masyarakat untuk melapor masih relatif rendah jadi BNN melakukan gebrakan. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

BNNP Maluku Sita Rumah Bandar Narkoba

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang BNNP Maluku Sita Rumah Bandar Narkoba dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: BNNP Maluku Sita Rumah Bandar Narkoba link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/07/bnnp-maluku-sita-rumah-bandar-narkoba.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :