Terdakwa Beli Obat PCC Karena Sakit Gigi

Terdakwa Beli Obat PCC Karena Sakit Gigi - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Terdakwa Beli Obat PCC Karena Sakit Gigi, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Terdakwa Beli Obat PCC Karena Sakit Gigi
link : Terdakwa Beli Obat PCC Karena Sakit Gigi

Baca juga


Terdakwa Beli Obat PCC Karena Sakit Gigi

Ambon, Malukupost.com - Tiga orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth atas terdakwa Rofita Debora Ratu mengatakan terdakwa membeli obat mengandung Paracetamol, Carisoprodil, dan Cafein (PCC) untuk menghilangkan sakit gigi dan stres. "Saya mengenal terdakwa dari tahun 2015 dan sudah sekitar lima kali membeli obat dari yang bersangkutan untuk menghilangkan rasa sakit pada gigi," kata saksi Sandra di Ambon, Rabu (17/1).
Ambon, Malukupost.com - Tiga orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth atas terdakwa Rofita Debora Ratu mengatakan terdakwa membeli obat mengandung Paracetamol, Carisoprodil, dan Cafein (PCC) untuk menghilangkan sakit gigi dan stres.

"Saya mengenal terdakwa dari tahun 2015 dan sudah sekitar lima kali membeli obat dari yang bersangkutan untuk menghilangkan rasa sakit pada gigi," kata saksi Sandra di Ambon, Rabu (17/1).

Penjelasan saksi disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Lucky Kalalo didampingi Philip Panggalila dan Hery Setyobudi selaku hakim anggota.

Saksi lainnya atas nama Vina mengaku telah empat kali membeli obat mengandung PCC dari terdakw untuk menghilangkan stres dan tidur malam bisa lebih nyenyak.

Sandra dan Vina merupakan dua karyawati sebuah karaoke dikompleks alan AY Patty Ambon yang sudah sering membeli obat mengandung PCC dari terdakwa seharga Rp100 ribu untuk satu strip berisikan sepuluh butir obat.

Sedangkan saksi Julia yang lima kali membeli obat tersebut mengaku mengenali terdakwa sebagai penjual pakaian.

Para saksi juga mengaku baru mengetahui dampak buruk dari konsumsi obat tersebut setelah melihat pemberitaan di TV tentang korban PCC yang kritis di Kendari tahun lalu.

Dampak yang dirasakan tubuh setelah mengkonsumsi obat yang dibeli terdakwa adalah badan terasa lemas.

JPU Kejari Ambon Lilia Heluth menjerat terdakwa telah melanggar pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Terdakwa Beli Obat PCC Karena Sakit Gigi

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Terdakwa Beli Obat PCC Karena Sakit Gigi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Terdakwa Beli Obat PCC Karena Sakit Gigi link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/01/terdakwa-beli-obat-pcc-karena-sakit-gigi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :