Judul : Hutang Pihak Ketiga Pemprov Maluku Telah Terbayarkan
link : Hutang Pihak Ketiga Pemprov Maluku Telah Terbayarkan
Hutang Pihak Ketiga Pemprov Maluku Telah Terbayarkan
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui BPKAD telah memproses pembayaran hutang pihak ketiga sejak Jumat (5/1) lalu, hingga saat ini. Proses pembayaran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, hal ini disampaikan Kabag Humas Setda Maluku, Bobby Palapia.Palapia menegaskan hutang yang terjadi tersebut dipengaruhi adanya defisit keuangan Pemprov.
"Defisit terjadi karena Pendapatan Daerah tidak memenuhi target, yang disebabkan DAU sebesar Rp10 miliar belum terealisasi, Dana bagi hasil dari pemerintah pusat berupa pajak dan hasil sumber daya alam sebesar Rp 68 miliar juga belum terealisasi," ungkapnya di Ambon, Senin (8/1).
Palapia katakan, Belum lagi defident Bank Maluku Maluku Utara sebesar Rp98 miliar tidak dicairkan karena berdasarkan hasil RUPS defident tersebut akan digunakan sebagai penambahan modal.
“Faktor lainnya berupa estimasi pegawai yang dialih statuskan dari pemerintah kota dan pemerintah kabupaten ke provinsi, anggaran persiapan Pilkada 2018 ke KPU Rp40 miliar menjadi faktor- faktor terjadinya defisit,” tandasnya.
Palapia menambahkan, berdasarkan hasil rapat bersama dengan DPRD beberapa waktu lalu telah disarankan agar pemprov meminjam uang dari Bank Maluku untuk melunasi hutang Rp177 miliar ke pihak ketiga. (MP-7)
Sobat baru saja selesai membaca :
Hutang Pihak Ketiga Pemprov Maluku Telah Terbayarkan
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hutang Pihak Ketiga Pemprov Maluku Telah Terbayarkan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Hutang Pihak Ketiga Pemprov Maluku Telah Terbayarkan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/01/hutang-pihak-ketiga-pemprov-maluku.html