Judul : Empat Ton Cinnabar Disita Dan Satu Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
link : Empat Ton Cinnabar Disita Dan Satu Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Empat Ton Cinnabar Disita Dan Satu Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Ambon, Malukupost.com - Ditreskrimum Polda Maluku berhasil mengungkap 4 ton cinnabar yang dibungkus dalam 130 karung, yang disimpan di salah satu rumah warga berdomisili di Dusun Riang, desa Tawiri. Selain 4 ton Cinnabar, polisi menyita 4 buah handphone sebagai barang bukti.Ditreskrimum Oolda Maluku juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka masing-masing berinisial Ledrik yang merupakan anggota polisi berpangkat Brigpol dan Sulistyanto serta Junaidi.
Ketiga tersangka tersebut dituntut dengan Undang-undang minerba pasal 158, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku, Kompol Handik Zusen dalam keterangannya di Ambon, Kamis (11/1), mengatakan pada hari selasa tanggal 09 januari 2018, sekitar pukul 20:00 WIT, tersangka Sulistyanto menerima perintah dari tersangka Junaidi melalui telepon untuk menghubungi Brigpol Ledrik dalam rangka mengatur pengiriman cinnabar milik tersangka Junaidi ke lokasi penimbunan sementara di rumah tersangka Brigpol Ledrik dan saudari Wanda.
“Kemudian tersangka Junaidi menelepon tersangka Sulistyanto dari dalam rutan Dittahti Polda Maluku dengan menggunakan handphone pinjaman milik tersangka Sugiono (kasus batu cinnabar) dengan sim card pribadi junaidi,” katanya.
“Selanjutnya pada hari selasa, tanggal 9 Januari 2010, sekitar pukul 20:30 WIT, batu cinnabar yang dibungkus dalam 130 karung tersebut, yang dimuat dengan dum truck mitsubshi warna kuning dengan nomor polisi : PB 9998 M, tiba di pekarangan rumah tersangka ledrik dan diterima langsung,” katanya lagi.
Dijelaskan Handik, setelah penyidik Subdit I Kemneg Ditreskrimum Polda Maluku mengetahui adanya peristiwa usaha penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK, dengan laporan tersebut diatas, selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara guna mengungkap kasus tersebut.
“Pada hari Rabu 10 Januari 2018, tim operasional Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Sulistyanto, Ledrik dan Junaidi di lokasi parkir pasar oleh-oleh, tantui, kota Ambon,” ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Drs. Mohammad Roem Ohoirat dalam keterangan pers mengatakan, di Ditreskrimum mengatakan Kapolda Maluku sudah selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak terlibat dalam pertambangan ilegal.
“Jika ada yang terlibat, akan diproses sesuai aturan hukum umum dan diproses dengan ketentuan-ketentuan seperti kode etik dan sebagainya,” tandasnya.
Ohoirat juga mengingatkan kepada masyarakat agar jangan coba-coba melakukan kegiatan penambangan ilegal, karena akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. (MP-7)
Sobat baru saja selesai membaca :
Empat Ton Cinnabar Disita Dan Satu Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Empat Ton Cinnabar Disita Dan Satu Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Empat Ton Cinnabar Disita Dan Satu Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/01/empat-ton-cinnabar-disita-dan-satu.html