Judul : Pemilik Senpi Dan Amunisi Diganjar 10 Bulan Penjara
link : Pemilik Senpi Dan Amunisi Diganjar 10 Bulan Penjara
Pemilik Senpi Dan Amunisi Diganjar 10 Bulan Penjara
Ambon, Malukupost.com - Syarifudin Bugis alias Onco, terdakwa pemilik senjata api laras panjang dan satu pucuk senpi rakitan laras pendek serta sejumlah amunisi, dijatuhi vonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membuat, membawa, menyimpan atau menyembunyikan senjata api dan amunisi tanpa izin dari pemerintah atau pun pihak berwenang," kata ketua majelis hakim PN setempat, Jimmy Wally didampingi Rony Felix Wuisan dan Syamsudin La Hasan di Ambon, Kamis (14/12).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat ini seperti unsur barang siapa maupun unsur membuat, menyimpan, atau membawa senpi dan amunisi sudah terpenuhi.
Kemudian berdasarkan keterangan saksi Sardan Asad dan Christian Lesnussa di persidangan membenarkan bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, atau membawa senpi laras panjang yang didalamnya tersimpan satu butir amunisi peluru tajam jenis SS1 kaliber 5,56 mili meter.
Barang bukti lainnya berupa 20 butir amunisi tajam jenis SS1 kaliber 5,56 mili meter, 15 butir peluru tajam jenis US Carabin, satu selongsong peluru jenis SS1, serta satu pucuk senpi rakitan laras pendek yang sudah dalam kondisi rusak.
Yang memberatkan terdakwa divonis penjara sepuluh bulan karena perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat dan mengancam jiwa orang lain, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Terdakwa juga tidak mampu menunjukkan surat izin resmi kepemilikan senjata api dan amunisi dalam persidangan sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ketherina Lesbata yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Atas keputusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Rizal Elly menyatakan menerima.
Syarifudin Bugis alias Onco yang memiliki sebuah bengkel di Dusun Telaga Kodok, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah ini awalnya ditahan polisi sejak tanggal 1 Juli 2017 lalu atas laporan warga kalau yang bersangkutan sementara menyimpan senjata api laras panjang.
Ketika polisi mendatangi rumahnya namun tidak mendapati terdakwa, namun ada warga yang melaporkan kepada anggota Brimob kalau yang bersangkutan baru melepaskan tembakan di dalam hutan sehingga polisi langsung mendatangi TKP dan meringkusnya. (MP-3)
Sobat baru saja selesai membaca :
Pemilik Senpi Dan Amunisi Diganjar 10 Bulan Penjara
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pemilik Senpi Dan Amunisi Diganjar 10 Bulan Penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Pemilik Senpi Dan Amunisi Diganjar 10 Bulan Penjara link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/12/pemilik-senpi-dan-amunisi-diganjar-10.html