Judul : Komnas HAM Desak Pemerintah Bayar Lahan Pelabuhan
link : Komnas HAM Desak Pemerintah Bayar Lahan Pelabuhan
Komnas HAM Desak Pemerintah Bayar Lahan Pelabuhan
Tanah di Pelabuhan Merauke yang dipersoalkan pemilik ulayat karena belum ada penyelesaian ganti rugi – Foto: Frans L Kobun. |
“Dalam Menteri Perhubungan RI, Pemkab Merauke dan PT Pelindo Cabang Merauke harus melakukan pembahasan, sekaligus penyelesaian permasalahan lahan ulayat masyarakat suku Marind,” kata anggota Komnas HAM, Natalius Pigay, kepada Jubi, Jumat (20/10/2017).
Dalam surat nomor 1.255/K-PMT/IX/2017 meminta agar kegiatan pembangunan perluasan pelabuhan yang sedang dilaksanakan memperhatikan kewajiban negara tidak melakukan pelanggaran HAM.
“Baik melalui tindakan maupun pembiaran termasuk menjamin pemenuhan secara aktif hak-hak adat masyarakat setempat,” kata Natalius Pigay, menambahkan .
Simak juga: Hasil Investigasi Ungkap KORINDO Hancurkan Hutan di Papua, Beragam Masalah ini Muncul
Ia berharap tuntutan ganti rugi dari pemilik ulayat segera diselesaikan karena setelah berkunjung di Merauke beberapa bulan lalu, pemilik ulayat mengancam akan melakukan pemalangan lokasi pelabuhan.
Seorang pemilik ulayat tanah Pelabuhan Merauke, Hendrikus Hengky Ndiken, menegaskan telah mendapatkan surat tembusan dari Komnas HAM yang dikirim ke Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu.
“Kami berterimakasih karena Pak Natalius Pigay merespon dengan sungguh-sungguh tuntutan masyarakat pemilik ulayat terkait penyelesaian ganti rugi tanah pelabuhan,” katanya. (*).
Ia berharap tuntutan ganti rugi dari pemilik ulayat segera diselesaikan karena setelah berkunjung di Merauke beberapa bulan lalu, pemilik ulayat mengancam akan melakukan pemalangan lokasi pelabuhan.
Seorang pemilik ulayat tanah Pelabuhan Merauke, Hendrikus Hengky Ndiken, menegaskan telah mendapatkan surat tembusan dari Komnas HAM yang dikirim ke Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu.
“Kami berterimakasih karena Pak Natalius Pigay merespon dengan sungguh-sungguh tuntutan masyarakat pemilik ulayat terkait penyelesaian ganti rugi tanah pelabuhan,” katanya. (*).
Baca ini: PT. Korindo Diduga Pelaku PENGHANCUR Flora dan Fauna Terbesar di Papua dan Maluku
Copyright ©Tabloid JUBI "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
Copyright ©Tabloid JUBI "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
Sobat baru saja selesai membaca :
Komnas HAM Desak Pemerintah Bayar Lahan Pelabuhan
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Komnas HAM Desak Pemerintah Bayar Lahan Pelabuhan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Komnas HAM Desak Pemerintah Bayar Lahan Pelabuhan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/10/komnas-ham-desak-pemerintah-bayar-lahan.html