Sikteubun: Usulan PAW Tidak Memiliki Dasar Hukum

Sikteubun: Usulan PAW Tidak Memiliki Dasar Hukum - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Sikteubun: Usulan PAW Tidak Memiliki Dasar Hukum, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Sikteubun: Usulan PAW Tidak Memiliki Dasar Hukum
link : Sikteubun: Usulan PAW Tidak Memiliki Dasar Hukum

Baca juga


Sikteubun: Usulan PAW Tidak Memiliki Dasar Hukum

Ambon, Malukupost.com - Ketua Dewan Pimpinan Provinsi PKPI Maluku kubu Haris Sudarno, Yosep Sikteubun, menilai usulan penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota oleh Lenda Noya dari kubu Hendro Priyono tidak memiliki dasar hukum. "Yang namanya upaya paksa dilakukan bila sudah ada putusan hukum tetap yang sifatnya inkrah, lalu pihak yang kalah tidak mau menuruti putusan hukum baru upaya ini dilakukan siapa yang dinyatakan menang dan diakui secara yuridis," kata Yosep di Ambon, Kamis (27/7)
Ambon, Malukupost.com - Ketua Dewan Pimpinan Provinsi PKPI Maluku kubu Haris Sudarno, Yosep Sikteubun, menilai usulan penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota oleh Lenda Noya dari kubu Hendro Priyono tidak memiliki dasar hukum.

"Yang namanya upaya paksa dilakukan bila sudah ada putusan hukum tetap yang sifatnya inkrah, lalu pihak yang kalah tidak mau menuruti putusan hukum baru upaya ini dilakukan siapa yang dinyatakan menang dan diakui secara yuridis," kata Yosep di Ambon, Kamis (27/7).

Yosep dimintai tanggapannya terkait dengan ada upaya paksa ketua DPP PKPI Maluku Lenda Noya dari kubu Hendro Priyono yang berulang kali memaksa sekretaris DPRD provinsi untuk memproses pergantian antarwaktu dua anggota DPRD Provinsi Maluku.

Bahkan upaya paksa ini disertai desakan terhadap Sekretaris DPRD provinsi untuk dilaporkan ke aparat kepolisian bila usulan dua anggota DPRD periode 2014 s/d. 2019 yang mereka ajukan tidak diproses lebih lanjut.

"Kami tidak tahu kalau ada upaya paksa seperti, apalagi sampai mengancam lapor polisi bila Sekretariat DPRD Maluku tidak memproses usulan mereka," ujar Yosep.

Akan tetapi, sebaiknya Lenda Noya yang merupakan seorang ahli atau praktisi hukum harus mengetahui belum ada putusan hukum yang tetap meskipun pada pengadilan tingkat pertama di PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan DPN PKPI kubu Haris Sudarno selaku ketua umum dan sekjennya Semuel Samson.

Amar putusan majelis hakim PTUN juga telah membatalkan surat keputusan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia yang mengatur tentang susunan kepengurusan PKPI kubu Hendro Priyono.

"Mestinya Lenda Noya selaku praktisi hukum bisa memberikan pencerahan kepada publik tentang apa itu perilaku hukum, yaitu taat asas dan taat aturan," ujarnya.

Terkait dengan adanya indikasi pemaksaan dan ancaman melapor ke polisi bila Sekretaris DPRD Maluku tidak memproses usulan PAW, dia mengatakan bahwa seorang sekretaris dewan memiliki independensi sebagai aparatur sipil negara dan terikat dengan aturan hukum dari Kemenpan dan Reformasi Birokrasi yang mengatur seorang pejabat negara harus mematuhi putusan PTUN. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Sikteubun: Usulan PAW Tidak Memiliki Dasar Hukum

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Sikteubun: Usulan PAW Tidak Memiliki Dasar Hukum dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Sikteubun: Usulan PAW Tidak Memiliki Dasar Hukum link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/07/sikteubun-usulan-paw-tidak-memiliki.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :