Judul : Pernyataan Sikap GSBI tentang PERPPU ORMAS
link : Pernyataan Sikap GSBI tentang PERPPU ORMAS
Pernyataan Sikap GSBI tentang PERPPU ORMAS
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
Tentang PERPPU No 2 Tahun 2017 tentang Ormas
Cabut PERPPU Nomor 2 Tahun 2017
Hentikan Pemberangusan Serikat, Pembatasan Kebebasan Berorganisasi,
Menyampaikan Pendapat dan Melakukan Pemogokan
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan dengan tegas sikapnya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. GSBI menuntut agar Perppu No.2 tahun 2017 segera dicabut karena membatasi hak demokratis rakyat untuk berorganisasi, menyampaikan pendapat dan melakukan pemogokan.
Perppu No.2 tahun 2017 menambah daftar panjang langkah pemerintah untuk membatasi kebebasan berorganisasi dan menyampaikan pendapat yang menjadi hak dasar bagi rakyat Indonesia. Usaha pemberangusan kebebasan berorganisasi dan menyampaikan pendapat secara sistematis dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada tahun 2015, diterbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Diruang Terbuka. Melalui aturan ini, aksi demonstrasi di Jakarta hanya diperbolehkan ditiga tempat, yaitu; Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR dan Silang Selatan Monas. Tahun 2017, Walikota Tangerang mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Tangerang, menyatakan bahwa, “Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada waktu: (a) Hari Sabtu dan Minggu, (b) Hari besar nasional dan hari besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah; dan (c) diluar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1).
Ketiga peraturan diatas secara esensi mempunyai persamaan, yaitu melakukan pembatasan terhadap rakyat yang hendak menyampaikan aspirasi demokratisnya. Tempat penyelenggaraan aksi dibatasi, hari untuk menyelenggarakan aksi juga dibatasi, dan puncaknya melalui Perppu No.2 tahun 2017, pemerintah dapat membubarkan organisasi-organisasi yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Kebijakan-kebijakan tersebut sekaligus menjadi bukti nyata bahwa pemerintahan Jokowi-JK adalah rejim yang anti rakyat dan anti demokrasi.
Hadirnya Perppu No. 2 tahun 2017 tidak dapat dipisahkan dengan situasi krisis yang terjadi dewasa ini. Dalam kondisi krisis yang terus memburuk, tidak ada pilihan bagi kapitalisme monopoli selain mengintensifkan tindasan terhadap rakyat diberbagai negeri. Memaksa pemerintah dinegeri-negeri setengah jajahan untuk menjalankan berbagai kebijakan yang dipandang perlu untuk bisa keluar dari krisis, di Indonesia termanifestasi dalam skema paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK. Faktanya, paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK tidak satupun bertujuan memberikan perbaikan penghidupan bagi rakyat Indonesia, sebaliknya paket kebijakan ekonomi lebih identik sebagai dikte imperialisme terhadap pemerintahan boneka Jokowi-JK. Melapangkan jalan bagi hadirnya investasi dengan berbagai kemudahan peraturan, disisi yang lain mengurangi dan mencabut subsidi publik, salah satunya dengan menetapkan formulasi pengupahan yang merugikan buruh.
Implementasi paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK terang menhadirkan tindasan bagi rakyat Indonesia, termasuk memberikan pukulan bagi lawan-lawan politiknya. Tindasan ini pula yang kemudian menghadirkan perlawanan terhadap pemerintahan Jokowi-JK. Dalam keadaan demikian, rejim Jokowi-JK membutuhkan sebuah sarana yang jauh efektif untuk meredam seluruh usaha perlawanan rakyat menentang kebijakan pemerintah yang anti demokrasi, sehingga lahirlah Perppu No.2 tahun 2017.
Melalui Perppu No.2 tahun 2017, pemerintah mempunyai legitimasi untuk membubarkan organisasi-organisasi massa yang tidak berasaskan Pancasila ataupun organisasi yang dianggap memberikan ancaman terhadap keutuhan NKRI. Didalam Perppu juga diatur (Pasal 59), bahwa ormas dilarang untuk melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan. Yang dimaksud dengan tindakan permusuhan adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara. Pasal ini memberikan ancaman yang serius terhadap organisasi massa termasuk pimpinan organisasi ketika menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah.
Tindasan yang akan hadir melalui Perppu ini tidak hanya terkait dengan pembubaran organisasi massa yang dianggap tidak sejalan dengan Pancasila dan memberikan ancaman terhadap NKRI. Perppu juga mencantumkan pasal pidana, yakni dapat menghukum anggota dan pengurus ormas yang dianggap sengaja melanggar dengan pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun bagi pelanggaran Pasal 59 ayat 3 huruf c (tindakan kekerasan, menganggu ketertiban umum, merusak fasilitas) dan d (melakukan kegiatan yang bukan menjadi tugas dan wewenang penegak hukum), dan pidana penjara seumur hidup, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun bagi pelanggar poin pasal 59 ayat 3 huruf a (tindakan permusuhan terhadap suku, agama, dan ras, golongan) dan b (penyalahgunaan, penistaan, penodaan terhadap agama). Ancaman pidana ini akan menambah banyak jumlah aktifis massa yang dikriminalisasi.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), atas diterbitkannya Perppu No.2 tahun 2017 menyatakan sikap dan tuntutan :
- Menuntut kepada pemerintah untuk segera mencabut Perppu No.2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Menuntut kepada DPR RI untuk menolak PERPPU No 2 tahun 2017 untuk di syahkan menjadi Undang-undang.
- Menuntut dihapuskannya aturan yang membatasi kebebasan untuk berorganisasi dan menyampaikan pendapat, seperti; Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 228 tahun 2015 dan Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2017.
- Menuntut kepada pemerintah agar memberikan jaminan terhadap kebebasan berserikat bagi buruh dan menolak pemberangusan serikat buruh.
- Menuntut kepada pemerintah untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat Indonesia.
Jakarta, 26 Juli 2017
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI)
RUDI HB DAMAN
Ketua Umum
Sobat baru saja selesai membaca :
Pernyataan Sikap GSBI tentang PERPPU ORMAS
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pernyataan Sikap GSBI tentang PERPPU ORMAS dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Pernyataan Sikap GSBI tentang PERPPU ORMAS link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/07/pernyataan-sikap-gsbi-tentang-perppu.html