Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mantan Dirut BM-Malut

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mantan Dirut BM-Malut - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mantan Dirut BM-Malut, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mantan Dirut BM-Malut
link : Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mantan Dirut BM-Malut

Baca juga


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mantan Dirut BM-Malut

Ambon, Malukupost.com - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Ambon memperberat masa hukuman kepada mantan Dirut PT Bank Maluku-Malut (BMM) Idris Rolobessy dari delapan tahun menjadi sepuluh tahun penjara. "Salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon sudah kami terima. Amar putusannya menyatakan hukuman Idris Rolobesy naik menjadi sepuluh tahun dan denda Rp500 juta subsider tujuh bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudy di Ambon, Selasa (4/7).
Ambon, Malukupost.com - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Ambon memperberat masa hukuman kepada mantan Dirut PT Bank Maluku-Malut (BMM) Idris Rolobessy dari delapan tahun menjadi sepuluh tahun penjara.

"Salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon sudah kami terima. Amar putusannya menyatakan hukuman Idris Rolobesy naik menjadi sepuluh tahun dan denda Rp500 juta subsider tujuh bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudy di Ambon, Selasa (4/7).

Idris juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim Tipikor PT Ambon menyatakan terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Korupsi, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam amar putusan tersebut, hakim tipikor PT Ambon memperkuat putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon terhadap terdakwa Hentje Toisuta dan Petro Tentua, terpidana perkar pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT BM-Malut di Jalan Raya Darmo nomor 51 Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.

Hentje Toisuta, Direktur CV Harves divonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,2 miliar subsider empat tahun penjara terbukti melanggar UU Tipikor serta, UU TPPU.

Sementara Kepala divisi Renstra dan Corsek PT BM-Malut, Petro Tentua dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU melakukan upaya banding ke PT Ambon karena ada perbedaan putusan majelis hakim tipikor pada Kantor PN setempat.

Karena tim JPU sebelumnya meminta majelis hakim memvonis terdakwa Idris selama 12 tahun penjara, serta denda Rp3 miliar subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti Rp100 juta subsider enam tahun penjara.

Kemudian terdakwa Hentje dimohonkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,2 miliar subsider empat tahun penjara.

Sedangkan Petro Tentua dimohonkan hukuman 8,5 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mantan Dirut BM-Malut

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mantan Dirut BM-Malut dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mantan Dirut BM-Malut link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/07/pengadilan-tinggi-perberat-hukuman.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :