Judul : Pemerintah Kabupaten/Kota Diminta Siapkan Tenaga Profesional Pengelolaan Barang Milik Daerah
link : Pemerintah Kabupaten/Kota Diminta Siapkan Tenaga Profesional Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pemerintah Kabupaten/Kota Diminta Siapkan Tenaga Profesional Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ambon, Malukupost.com - Hasil pemeriksaan BPK – RI Perwakilan Provinsi Maluku terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015 telah menunjukkan hasil yang positif bagi Pemerintah daerah Namun masih terdapat beberapa Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku yang opini LKPD nya masih Disclaimer dan WDP kecuali Pemerintah Provinsi Maluku, Maluku Tengah, Buru dan Maluku Tenggara yang telah mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Hamin Bin Thahir.Menurut Sekda Hamin, diharapkan peran dan kerjasama jajaran aparatur pengelolaan barang milik daerah, untuk melakukan pengawalan dan pembinaan pada setiap Entitas/SKPD, terutama dalam pengelolaan barang milik daerah, karena salah satu faktor penting yang menghambat raihan opini WDP/WTP adalah terkait dengan pengelolaan aset daerah.
“Saya juga mengharapkan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku, untuk mempersiapkan tenaga profesional terkait tugas dan fungsi pengelolaan barang milik daerah pada SKPD dan PPKD untuk mendukung pengelolaan barang daerah dengan baik dan efisien agar dapat menghasilkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan barang milik daerah yang relevan dan handal, auditable (dapat diaudit) dan traceable (dapat ditelusuri),” ujarnya dalam sambutan sosialisasi peraturan Menteri Dalam Negri RI nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, yang berlangsung di baileo siwalima, karang panjang, Ambon, Rabu (12/4).
Dijelaskan Sekda Hamin , ada dalam golongan aset Milik Pemerintah Daerah, antar lain golongan tanah, golongan peralatan dan mesin, golongan Gedung dan Bangunan, golongan Jalan, Irigasi, dan Jaringan, jembatan, golongan Aset tetap lainnya, golongan Konstruksi dalam pengerjaan, golongan Aset dalam persediaan, aset lainya yang belum termasuk komponen di atas.
“Secara prinsip pengelolaan barang milik daerah harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah,” ungkapnya.
Sekda Hamin menambahkan, Permendagri tersebut mengamanatkan bahwa barang milik daerah harus dikelola secara efektif dan efisien, baik mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penatausahaan, pemindah tanganan, pembinaan, pengendalian maupun pengawasannya.
“Kepada para pengelola barang milik daerah agar dapat proaktif melakukan penataan dan pengawasan barang milik daerah secara baik, serta melakukan perencanaan yang berbasis pada kebutuhan riil pada masing-masing SKPD, sehingga dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah,” pintanya. (MP-7)
Sobat baru saja selesai membaca :
Pemerintah Kabupaten/Kota Diminta Siapkan Tenaga Profesional Pengelolaan Barang Milik Daerah
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pemerintah Kabupaten/Kota Diminta Siapkan Tenaga Profesional Pengelolaan Barang Milik Daerah dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Pemerintah Kabupaten/Kota Diminta Siapkan Tenaga Profesional Pengelolaan Barang Milik Daerah link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/04/pemerintah-kabupatenkota-diminta.html