Hakim Minta JPU Hadirkan Kadis Pendidikan SBB

Hakim Minta JPU Hadirkan Kadis Pendidikan SBB - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Hakim Minta JPU Hadirkan Kadis Pendidikan SBB, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Hakim Minta JPU Hadirkan Kadis Pendidikan SBB
link : Hakim Minta JPU Hadirkan Kadis Pendidikan SBB

Baca juga


Hakim Minta JPU Hadirkan Kadis Pendidikan SBB

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim tipikor pada kantor Pengadlan Negeri Ambon kembali meminta jaksa penuntut umum kejaksaan tinggi Maluku untuk menghadirkan Kadis pendidikan kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Fransyane Puttileihalat di persidangan. "JPU perlu membuat surat pemanggilan kepada Fransyane untuk dihadirkan agar keterangannya bisa dikonfrontir dengan keterangan saksi lain atas terdakwa Bonjamina Louisa Puttieihalat," kata ketua majelis hakim tipikor, RA Didi Ismiatun didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Pajaitan selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (21/3).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim tipikor pada kantor Pengadlan Negeri Ambon kembali meminta jaksa penuntut umum kejaksaan tinggi Maluku untuk menghadirkan Kadis pendidikan kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Fransyane Puttileihalat di persidangan.

"JPU perlu membuat surat pemanggilan kepada Fransyane untuk dihadirkan agar keterangannya bisa dikonfrontir dengan keterangan saksi lain atas terdakwa Bonjamina Louisa Puttieihalat," kata ketua majelis hakim tipikor, RA Didi Ismiatun didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Pajaitan selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (21/3).

Fransyane sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten SBB tahun 2013 dan diduga memiliki peranan penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan pada proyek sosialisasi Kurikulum 2013.

Dari keterangan sejumlah saksi di persidangan, termasuk mantan koordinator kegiatan sosialisasi K-13 Gazpar Pesireron yang hadir sebagai saksi hari ini menerangkan peranan Fransyane dalam kasus tersebut.

"Untuk itu kami ingatkan JPU Kejati Maluku, IGD Widhartama dan Ikram Ohoiulun agar dapat menghadirkan Fransyane dalam persidangan berikutnya," kata majelis hakim.

Kemudian adalah salah satu dalam persidangan sebelumnya yang mengaku dihubungi Fransyane agar menyerahkan uang proyek sosiaisasi K-13 yang telah dicairkan kepadanya di Wayame, Kecamatan Teluk Ambon.

Sementara saksi Gazpar Pesireron dalam persidangan menjelaskan, dirinya ditunjuk sebagai koordinator untuk empat item kegiatan dalam program sosialisasi K-13 dan menerima honor sebesar Rp40 juta.

"Namun ketika diperiksa tim penyidik Kejati Maluku sebagai saksi, saya baru tahu nama saya tercantum dalam laporan pertanggungjawaban sebagai koordinator hanya untuk dua item kegiatan dan uang Rp30 juta telah dikembalikan ke penyidik," jelas saksi.

Ia juga mengaku menerima pembayaran honor sebagai koordinator bukan dari terdakwa Bonjamina Puttileihalat tetapi dari PPTK dan bendahara dan selama ini terdakwa tidak pernah menanyakan berapa besar sisa anggaran proyek.

Saksi juga mengaku sejak tahun 2009 hingga 2012 sering ditunjuk sebagai PPTK dalam sejumlah kegiatan proyek Dinas Dikpora Kabupaten SBB karena keterbatasan sumberdaya manusia saat itu dan setiap akhir pelaksanaan kegiatan, terdakwa hanya menanyakan apakah sudah membayar pajak atau belum tetapi tidak pernah meminta jatah setoran.

JPU Kejati Maluku menjerat terdakwa dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Terdakwa juga dijerat jaksa dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan subsidair.

Kasus ini juga melibatkan mantan bendahara Disdikpora Kabupaten SBB, Ledrik Sinanu yang telah divonis penjara Penasihat hukum terdakwa, Desy Halauw mengatakan, kliennya hanya berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan proyek sosialisasi kurikulum 2013 dan menandatangani surat perintah membayar (SPP) sehingga anggaran untuk empat item dalam kegiatan itu cair.

Namun pengaturan teknisnya tidak diketahui terdakwa, seperti melakukan pembayaran honor bagi para guru yang mengikuti kegiatan sosialisasi maupun tenaga dosen dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang memberikan sosialisasi. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Hakim Minta JPU Hadirkan Kadis Pendidikan SBB

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hakim Minta JPU Hadirkan Kadis Pendidikan SBB dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Hakim Minta JPU Hadirkan Kadis Pendidikan SBB link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/03/hakim-minta-jpu-hadirkan-kadis.html

Subscribe to receive free email updates: