Meresahakan, Penjual Judi Togel Hongkong Dibekuk Polisi

Meresahakan, Penjual Judi Togel Hongkong Dibekuk Polisi - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Meresahakan, Penjual Judi Togel Hongkong Dibekuk Polisi, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jateng, Artikel Jawa Tengah, Artikel Pekalongan, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Meresahakan, Penjual Judi Togel Hongkong Dibekuk Polisi
link : Meresahakan, Penjual Judi Togel Hongkong Dibekuk Polisi

Baca juga


Meresahakan, Penjual Judi Togel Hongkong Dibekuk Polisi

pekalongan-news.com
Burhan sedang menjalani pemeriksaan petugas setelah ditangkap karena ketahuan jual togel Hongkong
Kabupaten Batang
Burhan (31 th) alias Mbur Warga Desa Sedayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang berhasil dibekuk petugas Reskrim Polsek Bandar, dirumahnya usai melakukan transaksi jual beli togel dari jenis Hongkong, Senin (6/2/17) malam.

Keberadaan pelaku dianggap masyarakat sangat meresahkan hingga akhirnya informasi tersebut sampai ke telinga petugas dari unit Reskrim Polsek Bandar.

Tak butuh lama, usai dilakukan penyelidikan, Burhan alias Mbur pun dibekuk petugas Unit Reskrim sekitar pukul 19.30 WIB.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan," ungkap Kapolsek Bandar AKP Yusi Andi Permana.
Yusi mengungkapkan, pelaku menjalankan bisnis togel dengan memanfaatkan layanan SMS di hanphone pelaku maupun petaruh judi Hongkong.
"Pelaku ini menerima pesanan taruhan berupa angka melalui SMS berikut nominal uangnya," jelas Yusi.
Nantinya setelah transaksi, lanjut Yusi, pelaku akan menerima uang dari para petaruh dengan cara bertemu langsung ditempat yang sudah disepakati.
"Seperti pelaku ini, menerima uang dari petaruh di jalan umum hingga akhirnya bisa tertangkap petugas di depan rumahnya sendiri," terangnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit hanphone berbeda merek, satu buah buku tulis berisi hasil rekapan dan uang tunai sebesar Rp 24 ribu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku digelandang Polisi untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan.
"Pelaku sendiri terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 303 tentang perjudian," Tandas Yusi.


Sobat baru saja selesai membaca :

Meresahakan, Penjual Judi Togel Hongkong Dibekuk Polisi

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Meresahakan, Penjual Judi Togel Hongkong Dibekuk Polisi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Meresahakan, Penjual Judi Togel Hongkong Dibekuk Polisi link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/02/meresahakan-penjual-judi-togel-hongkong.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :