Judul : UMK Ambon 2017 Ditetapkan Naik 30 Persen
link : UMK Ambon 2017 Ditetapkan Naik 30 Persen
UMK Ambon 2017 Ditetapkan Naik 30 Persen
Ambon, Malukupost.com - Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp2,1 juta atau naik 30 persen dari nilai tahun lalu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017.Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Ambon Godlief Soplanit mengatakan penetapan UMK mulai berlaku 1 Januari 2017 setelah ditetapkan SK gubernur Maluku tentang UMP.
"Setelah ditetapkannya UMK maka seluruh perusahaan di Kota Ambon wajib membayar upah bagi karyawannya sesuai dengan UMK yang ditetapkan yakni Rp2,1 juta per bulan," katanya di Ambon, Rabu (25/1).
Menurut dia, UMP Maluku tahun 2016 yang berlaku di 11 kabupaten dan kota, untuk kota Ambon ditetapkan sebesar Rp1,775 juta atau mengalami kenaikan upah minimum sebesar Rp125 ribu naik 7,58 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1,650 juta.
"Evaluasi penerapan UMK di Ambon tahun 2016 belum memenuhi standar yang ditetapkan karena sebagian perusahaan belum menerapkan, sehingga pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban," katanya.
Godlief menjelaskan, pihaknya terus melakukan sosialisasi UMK ke seluruh perusahaan yang ada di kota Ambon, agar pekerja mendapatkan hak sesuai yang ditetapkan.
UMK merupakan kewajiban yang harus diperhatikan setiap perusahaan tanpa terkecuali, karena sudah ada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Dengan ditetapkannya UMK ini maka upah para pekerja mengalami kenaikan sekitar 30 persen dari tahun 2016. Hal ini bertujuan agar hak dan kewajiban dari para buruh/karyawan itu setara," ujarnya.
Sosialisasi lanjutnya akan dilakukan secara langsung atau "pintu ke pintu" perusahaan, juga akan melakukan pertemuan dengan pengusaha di kota Ambon.
"Sosialisasi dan pengawasan UMP dilakukan pada triwulan satu guna mengetahui jumlah pelanggaran yang dilakukan pengusaha bila tidak memberikan upah karyawan sesuai UMP, karena itu jika karyawan menerima upah jauh dari UMK yang ditetapkan, maka harus melaporkannya kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti," tandasnya.
Diakuinya, jika pihaknya menerima laporan dari pekerja maka laporan itu akan ditindaklanjuti ke Pemprov Maluku, karena hal ini menjadi kewenangan provinsi untuk menindak perusahaan yang tidak menerapkan aturan.
"Kami akan terus mengawasi kinerja setiap perusahaan, dan berharap mekanisme yang ada di dalam perusahaan terkait dengan kewajiban terhadap hak karyawan harus terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas Godlief. (MP-6)
Sobat baru saja selesai membaca :
UMK Ambon 2017 Ditetapkan Naik 30 Persen
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang UMK Ambon 2017 Ditetapkan Naik 30 Persen dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: UMK Ambon 2017 Ditetapkan Naik 30 Persen link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/01/umk-ambon-2017-ditetapkan-naik-30-persen.html