Sidang Pra-Peradilan Dugaan Makar Mahasiswa Papua di Manado Ditunda

Sidang Pra-Peradilan Dugaan Makar Mahasiswa Papua di Manado Ditunda - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Sidang Pra-Peradilan Dugaan Makar Mahasiswa Papua di Manado Ditunda, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Sidang Pra-Peradilan Dugaan Makar Mahasiswa Papua di Manado Ditunda
link : Sidang Pra-Peradilan Dugaan Makar Mahasiswa Papua di Manado Ditunda

Baca juga


Sidang Pra-Peradilan Dugaan Makar Mahasiswa Papua di Manado Ditunda

Sidang Pra-Peradilan Dugaan Makar Mahasiswa Papua di Manado Ditunda
 Aksi diam yang dilakukan mahasiswa Papua di depan Pengadilan Negeri Manado, Senin (23/1/2017). Foto: Facebook/Bram Asso.
Manado -- Sidang pra-peradilan kasus dugaan makar empat mahasiswa Papua di Pengadilan Negeri Manado, Senin (23/1/2017) terpaksa ditunda. Hal itu karena pihak Kepolisian Resor Kota Manado sebagai termohon tak hadir dalam sidang tersebut.

"Meski banyak aparat kepolisian yang hadir, ternyata itu hanya untuk pengamanan, tidak ada yang dikuasakan atas nama Polresta Manado sebagai pihak termohon. Dengan demikian, persidangan ini kami tunda hingga pekan depan atau Senin, 30 Januari 2017," demikian ujar ketua majelis hakim PN Manado, Alfin Usup, yang memimpin jalannya sidang, seperti dilansir Tempo.co Senin (23/1).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Manado Hendra Baramuli selaku kuasa hukum keempat mahasiswa, kepada Tempo.co menyatakan kekecewaannya terkait ketidakhadiran Polres Kota Manado.

"Empat mahasiswa ditahan sejak tahun lalu, menginap di sel selama natal dan tahun baru. Namun, saat kami mengajukan praperadilan ini, pihak Polresta Manado malah tidak hadir," tutur Hendra.

Keempat mahasiswa tersebut Hiskia Meage (Ketua KNPB Konsulat Indonesia), Eman Ukago (Ketua KNPB Konsulat Wilayah Gorontalo), William Wim (mahasiswa), dan Panus Hesegem (anggota) dikenakan pasal makar 106 KUHP oleh Polresta Manado, Sulawesi Utara, akhir Desember lalu (21/12).

Mereka ditangkap sebelum melakukan aksi damai di DPRD Sulawesi Utara sebagai bagian dari kegiatan aksi serentak 19 Desember di seluruh Papua memrotes Peristiwa Trikora sekaligus dukungan atas keanggotaan penuh ULMWP di MSG.(*)


Copyright ©Tabloid JUBIHubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

Sidang Pra-Peradilan Dugaan Makar Mahasiswa Papua di Manado Ditunda

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Sidang Pra-Peradilan Dugaan Makar Mahasiswa Papua di Manado Ditunda dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Sidang Pra-Peradilan Dugaan Makar Mahasiswa Papua di Manado Ditunda link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/01/sidang-pra-peradilan-dugaan-makar.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :