Pemilik Hak Ulayat Ancam Lapor Balik PT. PMY

Pemilik Hak Ulayat Ancam Lapor Balik PT. PMY - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pemilik Hak Ulayat Ancam Lapor Balik PT. PMY, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pemilik Hak Ulayat Ancam Lapor Balik PT. PMY
link : Pemilik Hak Ulayat Ancam Lapor Balik PT. PMY

Baca juga


Pemilik Hak Ulayat Ancam Lapor Balik PT. PMY

Pemilik Hak Ulayat Ancam Lapor Balik PT. PMY
 Aktifitas satu perusahaan tambang yang menimbulkan konfik di Musairo karena tidak memiliki izin. Foto: Titus Ru
Nabire -- Pemilik tanah ulayat tambang Musairo geram dan mengancam akan melapor balik PT. Pasifik Maining Jaya (PMY) pasca perusahaan tersebut melaporkan PT. Tunas Anugrah Papua (TAP) ke Mabes Polri Jakarta. Akibatnya Tim Mabes turun ke Nabire dan memeriksa administrasi PT.TAP.

“Saya sebagai pemilik hak ulayat menegaskan, siapa yang memberikan izin hak ulayat di Musairo untuk PT. PMY,” kata Pemilik hak ulayat, Pendeta Otis Money kepada Jubi di Nabire, Selasa (24/1/2017).

Otis mempertanyakan masyarakat adat mana yang mengeluarkan surat pelepasan adat, peta bagi PT PMY hingga perusahaan tersebut mengklaim wilayah itu sebagai areal tambangnya.

“Selaku pemilik hak ulayat, saya merasa tidak pernah memberikan tandatangan bahkan menyerahkan sepersen tanahpun wilayah kepada PT. PMY,” katanya.

Ia menegaskan PT. TAP sudah mendapatkan surat izin resmi dari almarhum bapaknya.

“Kalau memang PT.PMY merasa punya pelepasan adat, bawa kemari. Jangan tinggal di tempat lain, lalu bikin masalah di sana dan suruh orang datang periksa ke sini,” ujarnya.

Menurutnya, perselisihan ini di wilayah hukum Polres Nabire, seharusnya diselesaikan di Nabire bukan oleh Mabes Polri.

“Polres Nabire itu juga masih Polisi Indonesia kan!” ujarnya.

Terpisah seretaris II dewan Adat Papua Jhon NR Gobay mengatakan masyarakat Nifasi dan pemilik tanah hanya mengenal dan mengakui PT. TAP yang mengantongi izin dari Bupati Nabire tahun 2009, sesuai uu No.4 tahun 2009. Sedangkan PT PMY mengantongi izin dari Gubernur Papua.

“UU No. 23 tahun 2014 yang dipakai oleh provinsi untuk menekan semua izin di kabupaten itu keliru, karena izin bupati juga sah secara hukum karena UU tidak berlaku surut,” ujarnya. (*)


Copyright ©Tabloid JUBIHubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

Pemilik Hak Ulayat Ancam Lapor Balik PT. PMY

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pemilik Hak Ulayat Ancam Lapor Balik PT. PMY dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pemilik Hak Ulayat Ancam Lapor Balik PT. PMY link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/01/pemilik-hak-ulayat-ancam-lapor-balik-pt.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :