Biaya Surat Kendaraan Naik Drastis, Apakah Pungli di Polri akan Hilang?

Biaya Surat Kendaraan Naik Drastis, Apakah Pungli di Polri akan Hilang? - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Biaya Surat Kendaraan Naik Drastis, Apakah Pungli di Polri akan Hilang?, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Biaya Surat Kendaraan Naik Drastis, Apakah Pungli di Polri akan Hilang?
link : Biaya Surat Kendaraan Naik Drastis, Apakah Pungli di Polri akan Hilang?

Baca juga


Biaya Surat Kendaraan Naik Drastis, Apakah Pungli di Polri akan Hilang?

BLOKBERITA, JAKARTA -- Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, Polri harus menjamin tidak adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan surat kendaraan.
Hal ini harus menjadi perhatian Polri sebagai upaya memperbaiki kualitas pelayanan seiring naiknya biaya surat kendaraan.
"Polri harus pastikan tidak ada lagi pungli dan perbaiki pelayanan yang terus meningkat," kata Djoko, saat dihubungi, Jumat (6/1/2017).
Menurut Djoko, pungli saat pembuatan surat kendaraan masih terjadi.
"Seandainya masih terjadi pungli, masyarakat berhak menuntut. Karena selama ini masih juga ada calonya," ujar Djoko.
Ia berharap, kenaikan biaya pembuatan surat kendaraan dapat mempermudah masyarakat dla mengakses layanan publik.
Apalagi, adanya sistem online dengan pembayaran langsung melalui bank.
"Semoga dapat mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan publik," ujar Djoko.
Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian.
Melalui PP yang baru, sejumlah biaya administrasi PNBP pada Polri mengalami kenaikan. Antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak.
Untuk perpanjangan STNK roda dua dan roda empat, tarif sebelumnya hanya Rp 50.000. Dengan adanya aturan baru, tarif roda dua menjadi Rp 100.000 dan roda empat menjadi Rp 200.000.

[ bin / kmpscom ]


Sobat baru saja selesai membaca :

Biaya Surat Kendaraan Naik Drastis, Apakah Pungli di Polri akan Hilang?

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Biaya Surat Kendaraan Naik Drastis, Apakah Pungli di Polri akan Hilang? dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Biaya Surat Kendaraan Naik Drastis, Apakah Pungli di Polri akan Hilang? link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/01/biaya-surat-kendaraan-naik-drastis.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :