Judul : Perayaan Tahun Baru haram di Banda Aceh
link : Perayaan Tahun Baru haram di Banda Aceh
Perayaan Tahun Baru haram di Banda Aceh
Forkopimda memperlihatkan hasil seruan bersama mengenai larangan perayaan tahun baru bagi Muslim Banda Aceh |
Pasalnya, perayaan tahun baru sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai syariat Islam.
Plt Walikota Banda Aceh, Hasanuddin mengatakan bahwa himbauan diberlakukan bagi umat Muslim di Banda Aceh.
"Mengimbau kepada masyarakat kita ini tenang, damai dalam rangka menghadapi tahun baru. Terutama sekali kita ini daerah menerapkan syariat Islam, dan Banda Aceh kota madani", kata Hasanuddin, Kamis (15/12).
Himbauan ini didasarkan pada hasil musyawarah Forkopimda. Masyarakat dihimbau agar tidak merayakan tahun baru, tidak membakar mercon, tidak membunyikan terompet, serta bentuk perayaan lainnya.
"Ini bukan budaya kita. Kita harap masyarakat harus mematuhi untuk kedamaian kita semua", ucapnya.
Sementara itu bagi non-Muslim yang berdomisili di Banda Aceh, pemerintah mempersilakan untuk merayakan di kediaman masing-masing.
"Bagi yang non Muslim tidak mesti keluar dari kota Banda Aceh, silakan rayakan secara kekeluargaan di rumah, mungkin ada makan-makan, tetapi di lingkungan masing-masing", ungkapnya.
Musyawarah yang dilakukan oleh Forkopimda menghasilkan enam poin seruan larangan terkait perayaan tahun baru.
Seruan ini juga ditandatangani oleh pimpinan daerah kota Banda Aceh, Plt Walikota Banda Aceh, Hasanuddin, Ketua DPRDK, Arif Fadhillah, Kapolresta Banda Aceh, Kombes T Saladin, Dandim 0101/BS Kolonel Mahesa Fitriadi, Kejari Banda Aceh, Husni Thamren, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Badrun Zaini, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh, H A Karim Syeikh dan Ketua Mahkamah Syariyah Banda Aceh, Misran.
Keenam poin seruan itu adalah :
- Diminta kepada masyarakat kota Banda Aceh agar pada malam tahun baru masehi (miladiyah) 1 Januari 2017 tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan malam tahun baru, baik yang berbungkus dengan nuansa agama seperti zikir maupun yasinan, tausiah dan lain-lain, atau yang bersifat hura-hura seperti pesta kembang api, mercun,petasan, terompet, permainan Aceh seperti balap-balapan yang bersifat membahayakan bagi orang lain dan diri sendiri.
-
Menutup semua tempat usaha mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pagi.
-
Mari kita memperkokoh persatuan dan kesatuan, menguatkan perdamaian, memelihara keamanan dan ketertiban didalam kehidupan masyarakat.
-
Mari kita meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar qanun-qanun syariat Islam serta menjaga jati diri warga kota Banda Aceh yang Islami.
-
Seruan ini disampaikan untuk dimaklumi dan diindahkan sebagai wujud kepedulian warga kota Banda Aceh yang penuh dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Kota Banda Aceh.
-
Demikianlah seruan bersama ini dikeluarkan untuk menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menyambut tahun baru masehi (Miladiyah) 1 Januari 2017.
Sobat baru saja selesai membaca :
Perayaan Tahun Baru haram di Banda Aceh
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Perayaan Tahun Baru haram di Banda Aceh dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Perayaan Tahun Baru haram di Banda Aceh link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/12/perayaan-tahun-baru-haram-di-banda-aceh.html