Berfatwa, MUI minta tidak diintervensi pemerintah

Berfatwa, MUI minta tidak diintervensi pemerintah - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Berfatwa, MUI minta tidak diintervensi pemerintah, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Berfatwa, MUI minta tidak diintervensi pemerintah
link : Berfatwa, MUI minta tidak diintervensi pemerintah

Baca juga


Berfatwa, MUI minta tidak diintervensi pemerintah

Menko Polhukam, Wiranto.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kriminal (Menko Polhukam), Wiranto menyesalkan keputusan Majelis Ulama Indonesia dalam mengeluarkan fatwa terkait pengenaan atribut keagamaan kepada masyarakat luas beberapa waktu lalu.

Wiranto mengatakan, seharusnya MUI melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah dan Polri sebelum mengeluarkan fatwa.

"Pada saat mengeluarkan fatwa apapun, seyogyanya melaksanakan koordinasi dulu dengan Menag atau kepolisian", ucap Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/12).

Menurutnya, koordinasi dilakukan agar tidak menimbulkan polemik ataupun keresahan di tengah masyarakat yang sedang membangun nilai-nilai toleransi.

Ia juga mengatakan, pemerintah berhak untuk diajak berdiskusi mengenai fatwa-fatwa sehingga mampu memberikan pandangan dari sudut pandang yang berbeda.

Pernyataan Wiranto ini kemudian ditanggapi cepat oleh MUI. Sehari setelahnya, pada Rabu (21/12), Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi menyayangkan pernyataan Wiranto tersebut.

"Saya sangat menyayangkan sekali pernyataan Bapak Menko Polhukam Wiranto agar MUI melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian RI dan Menteri Agama dalam setiap akan menetapkan fatwa. Hal tersebut bukan saja sebagai bentuk intervensi Pemerintah terhadap MUI dalam menetapkan fatwa, juga bisa dipahami sebagai bentuk pembatasan hak MUI dalam berekspresi, menyatakan pikiran dan pendapat yang sangat jelas dan tegas dijamin oleh konstitusi", kata Zainut.

Zainut melanjutkan, pernyataan itu menandakan kemunduran dalam kehidupan berdemokrasi.

Pernyataan juga menandakan pemerintah ingin melakukan intervensi terhadap MUI.

MUI merupakan organisasi yang diakui oleh konstitusi, hak-hak dan kewenangannya juga dilindungi peraturan perundang-undangan.

"MUI dalam setiap menetapkan fatwa senantiasa mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Tidak hanya mempertimbangkan dari aspek keagamaan saja, tetapi juga mempertimbangkan dari aspek kebhinnekaan, toleransi, kerukunan sosial dan keutuhan NKRI. Tuduhan bahwa fatwa MUI dapat meresahkan masyarakat dan merusak toleransi umat beragama adalah sangat tidak beralasan. Seharusnya hadirnya fatwa MUI dimaknai sebagai bentuk kontribusi positif masyarakat dalam ikut serta membangun harmoni kehidupan umat beragama, merawat kebhinnekaan dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan UUD NRI 1945 dan Pancasila", jelas Zainut.

Zainut menjelaskan, fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI bertujuan sebagai pedoman pandangan hukum Islam bagi masyarakat Muslim di Indonesia, khususnya.

Ia berharap pemerintah dapat bersama-sama membantu dalam implementasi pelaksanaan fatwa-fatwa bagi Muslim di Indonesia.

"MUI memberikan apresiasi kepada pemerintah jika setiap implementasi pelaksanaan fatwa salalu dikoordinasikan bersama antara MUI dengan pemerintah sehingga dalam eksekusinya tidak menimbulkan ekses negatif di masyarakat", imbuhnya. (Jawapos/Detikcom)


Sobat baru saja selesai membaca :

Berfatwa, MUI minta tidak diintervensi pemerintah

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Berfatwa, MUI minta tidak diintervensi pemerintah dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Berfatwa, MUI minta tidak diintervensi pemerintah link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/12/berfatwa-mui-minta-tidak-diintervensi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :