Terdakwa Pencabulan Dihukum Delapan Tahun Penjara

Terdakwa Pencabulan Dihukum Delapan Tahun Penjara - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Terdakwa Pencabulan Dihukum Delapan Tahun Penjara, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Terdakwa Pencabulan Dihukum Delapan Tahun Penjara
link : Terdakwa Pencabulan Dihukum Delapan Tahun Penjara

Baca juga


Terdakwa Pencabulan Dihukum Delapan Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Derek Harnosea, terdakwa pencabulan calon anak mantunya di Desa Suli, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah awal tahun 2016. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 287 KUH Pidana sehingga dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun," kata ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin Lahasan didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (11/11). Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar untuk dijadikan pertimbangan dalam meringankan hukuman terhadap terdakwa.
Ambon, Malukupost.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Derek Harnosea, terdakwa pencabulan calon anak mantunya di Desa Suli, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah awal tahun 2016.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 287 KUH Pidana sehingga dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun," kata ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin Lahasan didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (11/11).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar untuk dijadikan pertimbangan dalam meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Yang memberatkan terdakwa diganjar hukuman penjara karena perbuatannya telah merusak kehormatan serta masa depan korban.

Perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan anak batal untuk menikah dengan korban.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, sudah berkeluarga dan memiliki anak serta istri dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Junet Pattiasina yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim JPU menyatakan menerimanya sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya akan melakukan upaya banding ke majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Terdakwa Pencabulan Dihukum Delapan Tahun Penjara

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Terdakwa Pencabulan Dihukum Delapan Tahun Penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Terdakwa Pencabulan Dihukum Delapan Tahun Penjara link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/11/terdakwa-pencabulan-dihukum-delapan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :