Judul : Polisi minta fatwa MUI soal shalat Jum'at di jalan
link : Polisi minta fatwa MUI soal shalat Jum'at di jalan
Polisi minta fatwa MUI soal shalat Jum'at di jalan
Ilustrasi shalat berjama'ah di tempat terbuka (Hidayatullah/JITU) |
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Salahuddin Al-Ayubi, membenarkan adanya surat dari kepolisian yang meminta fatwa tersebut.
“Ya, ada surat dari Polda Metro yang mempertanyakan bagaimana pandangan hukum Islam dalam hal melaksanakan shalat Jumat dan dzikir di jalan raya”, ujarnya kepada wartawan di kantor MUI, Jl Proklamasi 51, Jakarta, Selasa (22/11), lansir JITU Islamic News Agency.
Salahuddin menjelaskan, saat itu surat tersebut langsung diserahkan ke Komisi Fatwa MUI dan akan segera dilakukan pengkajian.
“Dalam waktu dekat Komisi Fatwa akan menjawab surat tersebut”, ungkapnya.
“Karena SOP-nya seperti itu, akan dibawa terlebih dahulu ke sidang Komisi Fatwa”, tambah Salahuddin.
Diduga Terkait Maklumat Kapolri
Permintaan fatwa MUI dari kepolisian itu diduga kuat terkait maklumat Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang melarang pelaksanaan shalat Jum'at di jalan prokol sepanjang Jl Sudirman-Jl MH Thamrin.
Maklumat itu terkait rencana Aksi Bela Islam III, Jumat (02/12) pekan depan.
Diketahui, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan menggelar Aksi Bela Islam III dalam bentuk shalat Jumat dan berdoa bersama di sepanjang jalan protokol itu.
Aksi itu bertujuan mendesak penegak hukum agar segera menahan tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, serta menegakkan hukum yang berkeadilan. (JITU/Hidayatullah)
Sobat baru saja selesai membaca :
Polisi minta fatwa MUI soal shalat Jum'at di jalan
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Polisi minta fatwa MUI soal shalat Jum'at di jalan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Polisi minta fatwa MUI soal shalat Jum'at di jalan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/11/polisi-minta-fatwa-mui-soal-shalat.html