Judul : Mendagri Batalkan Keputusan Mantan Bupati SBB
link : Mendagri Batalkan Keputusan Mantan Bupati SBB
Mendagri Batalkan Keputusan Mantan Bupati SBB
Terkait Perombakan Birokrasi Di SBB Oleh Mantan Bupati
Ambon, Malukupost.com - Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff mengakui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo telah membatalkan keputusan Mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Yakobus Puttileihalat, yang merombak struktur pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diakhir masa jabatannya, Rabu, 7 September 2016, atau lima hari jelas masa jabatannya berakhir.
“Mendagri sudah batalkan, sejak beliau kembali dari Ambon,”ujar Gubernur Maluku, Said Assagaff di Ambon, Jumat (4/11).
Menurut Assagaf, surat keputusan pembatalan sudah di Bupati diserahkan kepada carateker Bupati SBB, Ujir Halid, untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya pergantian baru akan dilakukan bukan depan, sampai menunggu nomenklatur selesai.
“Jadi sabar dulu, sampai nomenklatur selesai, saya bikin pergantian sekaligus semua,”ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kunjungan Mendagri di Ambon 22 Oktober lalu, telah berjanji untuk menyelesaikan persoalan perombakan birokrasi di lingkup pemerintah kabupaten SBB.
Mendagri mengakui, surat pembatalan tersebut masih dalam proses, dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat belasan kepada Penjabat Bupati SBB, untuk menindaklanjuti persoalan ini. (MP-7)
Sobat baru saja selesai membaca :
Mendagri Batalkan Keputusan Mantan Bupati SBB
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Mendagri Batalkan Keputusan Mantan Bupati SBB dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Mendagri Batalkan Keputusan Mantan Bupati SBB link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/11/mendagri-batalkan-keputusan-mantan.html