Buni Yani diperiksa dan jadi tersangka

Buni Yani diperiksa dan jadi tersangka - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Buni Yani diperiksa dan jadi tersangka, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Buni Yani diperiksa dan jadi tersangka
link : Buni Yani diperiksa dan jadi tersangka

Baca juga


Buni Yani diperiksa dan jadi tersangka

Buni Yani
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani, pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.

Sejak pukul 20.00 WIB hari ini, Buni Yani masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor polisi. Awalnya Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak 10.30 WIB hingga 19.30 WIB.

Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Buni Yani sempat mengunggah status di Facebook.

“Kebenaran tak bisa dihilangkan atau dibungkam. Dia hanya bisa ditunda untuk diketahui orang banyak”, kata Buni Yani pada Rabu (23/11) pagi.

Status Facebook itu mendapat lebih dari 1.700 like.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Buni Yani melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.

Buni Yani terseret kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan yang terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Ia mengunggah video ucapan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama.

Melalui akun Facebook, Buni mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit. Saat mengunggah video itu, dia menulis status facebook dengan kalimat: penistaan terhadap agama?.

Video percakapan Ahok ini kemudian viral dan membuat massa marah. Demo besar-besaran terjadi pada 14 Oktober dan 4 November yang menuntut Ahok dihukum karena melakukan penistaan agama.

Sementara itu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Penetapan status itu merupakan tindak lanjut 14 laporan polisi mulai 6, 7, 9 sampai dengan 12 Oktober 2016 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. (CNN Indonesia)


Sobat baru saja selesai membaca :

Buni Yani diperiksa dan jadi tersangka

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Buni Yani diperiksa dan jadi tersangka dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Buni Yani diperiksa dan jadi tersangka link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/11/buni-yani-diperiksa-dan-jadi-tersangka.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :