BPKAD MTB Sosialisasi Permendagri 31 Tahun 2016

BPKAD MTB Sosialisasi Permendagri 31 Tahun 2016 - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: BPKAD MTB Sosialisasi Permendagri 31 Tahun 2016, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : BPKAD MTB Sosialisasi Permendagri 31 Tahun 2016
link : BPKAD MTB Sosialisasi Permendagri 31 Tahun 2016

Baca juga


BPKAD MTB Sosialisasi Permendagri 31 Tahun 2016

Saumlaki, Malukupost.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Kamis (17/11) menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017 kepada anggota DPRD dan pimpinan SKPD. Kegiatan itu berlangsung di Gedung Kesenian Saumlaki, melibatkan sejumlah pembicara dari Kementerian Dalam Negeri dan BPK Perwakilan Provinsi Maluku. "Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai proses perencanaan dan penganggaran sesuai peraturan perundang-undangan, dan pengetahuan tentang konsep dan teknis perencanaan penganggaran dan penatausahaan keuangan daerah," kata Ketua Panitia Pelaksana acara tersebut, Dessy Angwarmase dalam laporannya.
Saumlaki, Malukupost.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Kamis (17/11) menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017 kepada anggota DPRD dan pimpinan SKPD.

Kegiatan itu berlangsung di Gedung Kesenian Saumlaki, melibatkan sejumlah pembicara dari Kementerian Dalam Negeri dan BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

"Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai proses perencanaan dan penganggaran sesuai peraturan perundang-undangan, dan pengetahuan tentang konsep dan teknis perencanaan penganggaran dan penatausahaan keuangan daerah," kata Ketua Panitia Pelaksana acara tersebut, Dessy Angwarmase dalam laporannya.

Sementara Bupati MTB, Bitsael Salvester Temmar, dalam sambutannya mengatakan, fungsi pemerintahan daerah dapat terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik.

"Sehingga diharapkan daerah mampu menyajikan informasi mulai dari proses perencanaan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan keuangan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah," katanya.

Saumlaki, Malukupost.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Kamis (17/11) menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017 kepada anggota DPRD dan pimpinan SKPD. Kegiatan itu berlangsung di Gedung Kesenian Saumlaki, melibatkan sejumlah pembicara dari Kementerian Dalam Negeri dan BPK Perwakilan Provinsi Maluku. "Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai proses perencanaan dan penganggaran sesuai peraturan perundang-undangan, dan pengetahuan tentang konsep dan teknis perencanaan penganggaran dan penatausahaan keuangan daerah," kata Ketua Panitia Pelaksana acara tersebut, Dessy Angwarmase dalam laporannya.
Menurut bupati, dilihat dari ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah tersebut, maka perlu disiapkan aparatur pemerintah daerah yang cakap serta memahami sistem pengelolaan keuangan daerah.

"Saya berharap semua itu dapat diterapkan di unit kerja masing-masing, demi terciptanya keseragaman pengelolaan keuangan di MTB," katanya.

Bupati juga berharap agar secara khusus peserta dapat memahami proses penyiapan rumusan kebijakan pemerintah daerah melalui APBD secara terpadu serta kemampuan teknis yang memadai terhadap Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) versi 2.79.

"Disadari sungguh bahwa kemampuan aparatur dalam mengelola perencanaan penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah masih sangat jauh dari sempurna. Karena itu, pembinaan yang berkesinambungan sangat diperlukan demi tertatanya pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

BPKAD MTB Sosialisasi Permendagri 31 Tahun 2016

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang BPKAD MTB Sosialisasi Permendagri 31 Tahun 2016 dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: BPKAD MTB Sosialisasi Permendagri 31 Tahun 2016 link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/11/bpkad-mtb-sosialisasi-permendagri-31.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :