Kejaksaan Negeri Kuansing Bakal Jemput Paksa Ketua KUD Karena Sudah Dua Kali Mangkir

Kejaksaan Negeri Kuansing Bakal Jemput Paksa Ketua KUD Karena Sudah Dua Kali Mangkir - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Kejaksaan Negeri Kuansing Bakal Jemput Paksa Ketua KUD Karena Sudah Dua Kali Mangkir, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Riau, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Kejaksaan Negeri Kuansing Bakal Jemput Paksa Ketua KUD Karena Sudah Dua Kali Mangkir
link : Kejaksaan Negeri Kuansing Bakal Jemput Paksa Ketua KUD Karena Sudah Dua Kali Mangkir

Baca juga


Kejaksaan Negeri Kuansing Bakal Jemput Paksa Ketua KUD Karena Sudah Dua Kali Mangkir


Gemariau.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi direncanakan akan melakukan pemanggilan paksa Ketua KUD Siampo Pelangi, Arlimus. Hal ini disebabkan sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari Kuansing, namun yang bersangkutan tak sekalipun datang memenuhi panggilan pihak kejari.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi akan melakukan pemanggilan secara paksa, itu akan dilakukan dalam minggu ini juga. "Sudah dua kali kita lakukan pemanggilan, kalau pemanggilan ketiga tidak juga datang kita akan jemput Ketua KUD Siampo pelangi ini,"tegas Kajari Kuansing Jufri, SH, MH melalui Kasi Intel Ravendra, SH.

Menurutnya, pemangsilan paksa terhadap ketua KUD Arlimus ini, disebabkan sudah dua kali mangkir dan akan dilakukan untuk pemanggilan ketiga, yang bakal dilakukan secara paksa.

Sedangkan untuk seluruh pengurus koperasi lainnya, juga dilakukan pemanggilan kedua. 

"Pihak kejaksaan masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait penanganan kasus dugaan korupsi (pembuatan sertifikat kebun KUD Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti). Dimana KUD tersebut, menerima kucuran dana dari PTPN V Pekanbaru untuk pengurusan sertifikat kebun sebesar Rp1,2 miliar," paparnya. 

Namun, menurut keterangan sejumlah saksi, sertifikat tersebut tidak pernah diurus oleh Arlimus, selaku Ketua KUD Siampo Pelangi.

Dalam pendalaman perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi juga telah memeriksa sejumlah saksi, dimulai dari masyarakat, BPN Kuansing hingga pihak PTPN V. Kendati demikian, Arlimus belum pernah sekali pun menghadiri panggilan Kejari. 

Pada Selasa lalu ada lima orang yang diperiksa sebagai saksi diminta keterangan mengenai kondisi kebun kelapa sawit yang dibuat oleh KUD Siampo Pelangi dan PTPN V Pekanbaru dengan pola KKPA. 

"Mereka mulai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB dan selesai sore," tegasnya.


Sobat baru saja selesai membaca :

Kejaksaan Negeri Kuansing Bakal Jemput Paksa Ketua KUD Karena Sudah Dua Kali Mangkir

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kejaksaan Negeri Kuansing Bakal Jemput Paksa Ketua KUD Karena Sudah Dua Kali Mangkir dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Kejaksaan Negeri Kuansing Bakal Jemput Paksa Ketua KUD Karena Sudah Dua Kali Mangkir link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/08/kejaksaan-negeri-kuansing-bakal-jemput.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :