Sosialisasi Bidang Cukai, Liquid Vape masuk Kategori Hasil Tembaku Lainnya

Sosialisasi Bidang Cukai, Liquid Vape masuk Kategori Hasil Tembaku Lainnya - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Sosialisasi Bidang Cukai, Liquid Vape masuk Kategori Hasil Tembaku Lainnya, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Timur, Artikel Kabar, Artikel Ngawi, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Sosialisasi Bidang Cukai, Liquid Vape masuk Kategori Hasil Tembaku Lainnya
link : Sosialisasi Bidang Cukai, Liquid Vape masuk Kategori Hasil Tembaku Lainnya

Baca juga


Sosialisasi Bidang Cukai, Liquid Vape masuk Kategori Hasil Tembaku Lainnya

Perekonomian sekda kabupaten Ngawi Jatim

SINAR NGAWI™ Ngawi-Pemerintah Kabupaten Ngawi dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP Bea Cukai) Madiun melakukan sosialisasi keliling guna mensosialisasikan ketentuan bidang cukai. Aries Dewanto, Kabag Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Ngawi mengatakan hal ini guna melindungi, mengayomi dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh masyarakat mengenai barang barang tertentu yang mempunyai sifat tertentu yang harus kena pita cukai,” terang dia.

Tambahnya, sosialisasi yang dilaksanakan di lima kecamatan di ngawi, yakni Kecamatan Sine, Ngrambe, Jogorogo, Kendal dan Kecamatan Karanganyar ini lebih menekankan mengenai hasil tembakau.

“Jadi mengenai pemahaman Hasil Tembakau Lainya (HPTL), setidaknya ada lima yang merupakan hasil tembakau jenis baru yang juga masyarakat harus memahaminya bahwa produk tersebut juga harus dilekati pita cukai.

Produksi tembakau konvensional berupa rokok pada umunya yang ada dipasaran, pemerintah mulai Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai juga menerapkan cukai bagi usaha e-Liquid atai e-Juice.

“Pemerintah mengenakan cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vapesudah sejak 1 Juli 2018 sebesar 57 persen, dan telah ditentukan harga jual eceran (HJE) produk tersebut,” punkasnya.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro




Sobat baru saja selesai membaca :

Sosialisasi Bidang Cukai, Liquid Vape masuk Kategori Hasil Tembaku Lainnya

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Sosialisasi Bidang Cukai, Liquid Vape masuk Kategori Hasil Tembaku Lainnya dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Sosialisasi Bidang Cukai, Liquid Vape masuk Kategori Hasil Tembaku Lainnya link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2019/10/sosialisasi-bidang-cukai-liquid-vape.html

Subscribe to receive free email updates: