Judul : Wiranto adalah Dakwaan PBB atas Kejahatannya di Timor Leste
link : Wiranto adalah Dakwaan PBB atas Kejahatannya di Timor Leste
Wiranto adalah Dakwaan PBB atas Kejahatannya di Timor Leste
Wiranto pernah menjabat Panglima TNI periode 1998-1999. Wikipedia |
NEW YORK - PBB mendakwa mantan komandan angkatan bersenjata Indonesia, Jenderal Wiranto, atas kejahatan terhadap kemanusiaan selama pemilihan umum berdarah Timor Timur tahun 1999 untuk kemerdekaan.
Jenderal Wiranto, yang dianggap sebagai orang yang terutama bertanggung jawab atas pertumpahan darah yang menyapu bekas wilayah Indonesia selama referendum yang disponsori PBB, didakwa bersama enam jenderal senior lainnya dan mantan gubernur Timor Timur, Abilio Soares.
Namun, tampaknya diragukan bahwa Indonesia akan menyerahkan siapa pun yang didakwa ke pengadilan di Dili, ibukota Timor Timur. Jakarta sejauh ini menolak untuk menghormati surat perintah penangkapan PBB, dan hari ini mengatakan akan "mengabaikan" permintaan PBB terbaru.
"Dia [Jenderal Wiranto] adalah orang bebas ... Mengapa mengambil tindakan?" kata menteri luar negeri Indonesia, Hassan Wirayuda. "Siapa yang memberi [PBB] mandat untuk mendakwa orang Indonesia, dengan dasar apa, otoritas apa?"
PBB mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Para tertuduh semuanya dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan karena pembunuhan, deportasi dan penganiayaan."
Tuduhan kejahatan "semuanya dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil Timor Timur dan secara khusus menargetkan mereka yang diyakini sebagai pendukung kemerdekaan untuk Timor Leste".
(Baca ini: Benny Wenda: Wiranto Dalang Kerusuhan di Papua)
Mandat pengadilan Dili mencakup semua kejahatan yang dilakukan pada tahun 1999 di Timor Leste, terlepas dari apakah para tersangka itu orang Timor Leste atau orang Indonesia. Sejauh ini telah didakwa 178 orang, tetapi 106 dari mereka - termasuk 12 tentara Indonesia - tetap bebas di Indonesia. Sejauh ini Indonesia belum mengirim warga negaranya ke Timor Timur untuk menghadapi persidangan dalam kasus-kasus seperti itu.
Jaksa penuntut di Dili telah mengirim surat perintah untuk delapan dakwaan terbaru ke kantor kejaksaan agung dan akan meneruskannya ke badan penegak hukum internasional, Interpol. Di bawah hukum Timor Leste, dakwaan tersebut membawa hukuman maksimum penjara 25 tahun.
"Saya menerima bahwa kita saat ini tidak dapat mempengaruhi surat perintah penangkapan itu," kata Stuart Alford, seorang jaksa penuntut dengan unit kejahatan berat di Dili.
"Tapi itu tidak berarti kita adalah satu-satunya orang yang dapat memainkan peran mereka dalam hal ini. Sekarang tergantung pada orang lain di luar kantor kejaksaan di Timor Leste untuk memutuskan ke arah mana investigasi dan penuntutan ini akan dilakukan."
Kelompok-kelompok hak asasi manusia, yang telah lama meminta Jenderal Wiranto untuk dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa Agustus 1999, memuji dakwaan itu tetapi mengatakan mereka hanya akan puas ketika PBB membentuk pengadilan internasional untuk Timor Leste, serupa dengan yang digunakan untuk menuntut perang tersangka pelaku kejahatan di Rwanda dan Yugoslavia.
"Ini lebih merupakan kemenangan politik daripada kemenangan hukum," kata Agung Yudhawiranata, seorang pengamat pengadilan untuk Lembaga Penelitian dan Advokasi Kebijakan, sebuah kelompok hak asasi manusia Indonesia.
"Kami tahu Wiranto tidak akan diserahkan ke pengadilan Dili tetapi mudah-mudahan itu akan mengejutkan pemerintah Indonesia, yang telah gagal menuduh Wiranto dan menekan masyarakat internasional untuk membentuk pengadilan internasional."
Pengacara pria-pria itu, yang semuanya diyakini berada di Indonesia, mengatakan bahwa mereka belum menerima dakwaan dan menolak berkomentar.
(Baca ini: Ketua ULMWP Meminta Jokowi dan Wiranto Adakan Referendum dan Hentikan Serangan Pribadi)
Surat dakwaan menuntut Jenderal Wiranto, enam jenderal yang bertanggung jawab atas keamanan di Timor Timur dan mantan gubernur Soares dengan pendanaan, pelatihan dan mempersenjatai milisi pro-Indonesia yang bergabung dengan militer Indonesia dalam menewaskan lebih dari 1.000 orang dan memaksa 250.000 orang Timor melarikan diri dari mereka rumah sebelum dan sesudah referendum.
Keenam jenderal itu adalah Mayor Jenderal Zacky Anwar Makarim, Mayor Jenderal Kiki Syahnakri, Mayor Jenderal Adam Rachmat Damiri, Kolonel Suhartono Suratman, Kolonel Mohammad Noer Muis dan Letnan Kolonel Yayat Sudrajat.
Tahun lalu Indonesia membentuk pengadilan hak asasi manusia khusus untuk menangani kasus-kasus yang meliputi kekerasan di Timor Timur. Beberapa dari mereka yang didakwa hari ini adalah di antara 18 pejabat militer dan polisi yang telah menghadapi persidangan di Jakarta atas dugaan keterlibatan mereka dalam kekerasan. Soares telah dijatuhi hukuman tiga tahun, tetapi tetap bebas di banding, sementara persidangan Mr Damiri dan Mr Suratman terus berlanjut. Bapak Sudrajat telah dibebaskan dari semua tuduhan.
(Baca ini: Papua Nugini Mendesak Kunjungan PBB ke West Papua)
Jakarta menunjuk ke persidangan sebagai bukti komitmennya untuk memastikan keadilan. Tetapi para aktivis hak asasi manusia telah mengkritik persidangan tersebut sebagai upaya keras. Secara total, hanya empat tersangka yang dinyatakan bersalah.
Dakwaan hari ini menuduh orang-orang yang terlibat dalam 280 pembunuhan dalam 10 serangan terpisah. Di antara mereka adalah pembantaian gereja di Liquica, serangan terhadap rapat umum di Dili dan serangan terhadap kompleks gereja di Dili.
Pada 1975, pasukan Indonesia menyerbu Timor Timur, mencaplok bekas jajahan Portugis tahun berikutnya. Setelah 24 tahun berkuasa di Indonesia, orang Timor Leste memberikan suara sangat besar untuk kemerdekaan pada Agustus 1999, meskipun ada pertumpahan darah oleh milisi pro-Jakarta di mana lebih dari 1.000 orang, sebagian besar dari mereka pendukung kemerdekaan, diperkirakan telah meninggal. Dakwaan PBB mengatakan milisi bertindak dengan dukungan militer.
(Baca juga: Menteri Retno soal Seruan Referendum Papua: Red Line Bagi Kita Semua)
PBB menjalankan Timor Timur setelah pemungutan suara Agustus 1999 sampai wilayah itu dinyatakan secara resmi merdeka pada Mei tahun lalu, tetapi masih memiliki misi di sana yang menyediakan penasihat pemerintah, beberapa ratus polisi dan sekitar 2.500 pasukan penjaga perdamaian.
Sekitar 300 penjaga perdamaian PBB menyisir gunung dan pantai di Timor Leste hari ini, mencari orang-orang bersenjata tak dikenal yang melepaskan tembakan kemarin dengan minibus yang penuh sesak dan sebuah truk, menewaskan dua orang dan melukai lima lainnya. PBB mengatakan insiden itu, yang terbaru dari serangkaian episode kekerasan sejak Timor Timur merdeka Mei lalu, tampaknya merupakan perampokan yang gagal.
Baca juga:
- ULMWP: PBB Segera Intervensi Papua, Sebelum Pembantaian yang Lebih Besar Seperti Insiden Santa Cruz - #URGENT
- Sekjen PIF Merasa Prihatin Terkait Situasi di Papua dan Tegaskan Kunjungan PBB
Copyright ©The Guardian "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com
Sobat baru saja selesai membaca :
Wiranto adalah Dakwaan PBB atas Kejahatannya di Timor Leste
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Wiranto adalah Dakwaan PBB atas Kejahatannya di Timor Leste dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Wiranto adalah Dakwaan PBB atas Kejahatannya di Timor Leste link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2019/09/wiranto-adalah-dakwaan-pbb-atas.html