Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Segera Disahkan

Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Segera Disahkan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Segera Disahkan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Segera Disahkan
link : Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Segera Disahkan

Baca juga


Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Segera Disahkan

Saumlaki, Malukupost.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan DPRD setempat telah menyepakati perubahan logo atau lambang daerah kabupaten tersebut. Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT, Somalay Batlayeri menyatakan perubahan lambang daerah ini dilakukan menyusul telah terjadi perubahan nama kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2019.
Somalay Batlayeri 
Saumlaki, Malukupost.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan DPRD setempat telah menyepakati perubahan logo atau lambang daerah kabupaten tersebut.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT, Somalay Batlayeri menyatakan perubahan lambang daerah ini dilakukan menyusul telah terjadi perubahan  nama kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2019.

“Pemerintah daerah telah melakukan berbagai persiapan dalam proses penyesuaian perubahan nama kabupaten KKT dan salah satunya adalah perubahan lambang daerah. Tentang perubahan lambang daerah, kami sudah melakukan seminar untuk penyesuaian logo, melakukan pembahasan dengan DPRD, konsultasi dengan pemerintah Provinsi Maluku dan tinggal menanti pengesahan oleh DPRD dalam sidang paripurna," ujarnya di Saumlaki, Rabu (25/9/2019).

Menurut Batlayeri, sejumlah tahapan dimaksud telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah dan tidak mengalami perubahan pasca seminar. Selain pembahasan bersama, dilakukan pula penyesuaian berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan antara Pemkab dan DPRD.

“Proses pembuatan lambang daerah ini mengikutsertakan masyarakat sebagai peserta dalam lomba. Dan kami yakin bahwa lambang yang dibuat oleh perancang yang menang lomba yakni Agustinus Rahanwarat ini sudah memenuhi prinsip filosofi, sosiologi dan aspek pendekatan lain seperti adat istiadat," ungkapnya.

Dia berharap, proses pengesahan logo atau lambang daerah ini segera dilaksanakan berdasarkan agenda DPRD sehingga waktu sosialisasi penyesuaian penggunaan logo dan atau lambang daerah ini segera dilaksanakan sebelum akhir tahun 2019.

"Sosialisasi logo dan nama kabupaten berdasarkan perubahannya itu dilaksanakan selama satu tahun. Sehingga kami  berharap agar secepatnya dilakukan pengesahan rancangan Perda tentang lambang daerah ini oleh DPRD,"pintanya.

Sementara itu, Otniel Whan Lekruna, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KKT mengakui proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan lambang daerah ini sudah selesai dibahas bersama 11 Ranperda yang lain.

"Benar, Ranperdanya sudah siap dan segera akan kita tetapkan dalam sidang Paripurna," kata Otniel saat dihubungi melalui telpon selularnya, Rabu (25/9/2019).

Dia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, penyerahan hasil konsultasi dari Gubernur itu diserahkan kepada Pemkab dan selanjutnya diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk disahkan dalam sidang paripurna.

Olehnya itu, dia belum bisa memastikan waktu pelaksanaan sidang paripurna karena pelaksanaan sidang paripurna akan dijadwalkan oleh pimpinan dewan.

"Pengesahan ini akan dilaksanakan dalam beberapa hari lagi, bersamaan dengan 11 Ranperda yang sudah selesai dibahas dan dikonsultasikan dengan Pemprov Maluku,"pungkasnya.

 (MP-14)


Sobat baru saja selesai membaca :

Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Segera Disahkan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Segera Disahkan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Lambang Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Segera Disahkan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2019/09/lambang-daerah-kabupaten-kepulauan.html

Subscribe to receive free email updates: