Enam ASN Pemkot Tual Yang Dipecat Gugat Putusan Wali Kota Tual

Enam ASN Pemkot Tual Yang Dipecat Gugat Putusan Wali Kota Tual - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Enam ASN Pemkot Tual Yang Dipecat Gugat Putusan Wali Kota Tual, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Enam ASN Pemkot Tual Yang Dipecat Gugat Putusan Wali Kota Tual
link : Enam ASN Pemkot Tual Yang Dipecat Gugat Putusan Wali Kota Tual

Baca juga


Enam ASN Pemkot Tual Yang Dipecat Gugat Putusan Wali Kota Tual

Tual, Malukupost.com - Pelaksana Tugas (plt) Sekda Kota Tual, Muuti Matdoan mengatakan enam dari 10 orang Aparatur Sipil Negara Pemkot Tual yang terlibat kasus korupsi dan dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PTDH) melakukan upaya gugatan terhadap putusan yang dikeluarkan Wali Kota Tual Adam Rahayaan. Pemecatan tersebut menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk memberhentikan ASN yang terlibat korupsi dan putusannya sudah inkrah pada 13 September 2018.
Tual, Malukupost.com - Pelaksana Tugas (plt) Sekda Kota Tual, Muuti Matdoan mengatakan enam dari 10 orang Aparatur Sipil Negara Pemkot Tual yang terlibat kasus korupsi dan dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PTDH) melakukan upaya gugatan terhadap putusan yang dikeluarkan Wali Kota Tual Adam Rahayaan.

Pemecatan tersebut menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk memberhentikan ASN yang terlibat korupsi dan putusannya sudah inkrah pada 13 September 2018.

Menurut Sekda surat keputusan PTDH sudah disampaikan kepada masing-masing oknum ASN tersebut dan pemecatannya telah dilaporkan Walikota Tual sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada Mendagri, MenPan-RB dan Kepala BKN.

Wali Kota Tual menerbitkan SK PTDH setelah mengkaji amar putusan para oknum ASN tersebut yang diberikan Pengadilan Negeri setempat dengan mengacu kepada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dia mempersilahkan ASN yang merasa tidak puas karena dipecat untuk memperkarakan SK PDTH Walikota Tual melalui jalur hukum, mengingat keputusan yang dilakukan telah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ada yang akan menggugat SK pemecatan yang dikeluarkan Walikota Tual. Kita taat pada aturan yang berlaku karena jika tidak maka Walikota dan Sekda selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan dinonaktifkan," katanya.

Enam ASN Pemkot Tual yang telah dipecat karena keputusannya sudah inkrah yakni Asis Fidmatan, Abdillah Tamher, Akib Hanubun, Ade Ohoiwutun, Ganti Tamher dan Munce Renfan.

Sedangkan empat ASN terlibat korupsi lainnya hanya diberhentikan sementara karena mereka masih menempuh upaya lanjutan berupa banding dan kasasi terhadap putusan pengadilan dan belum memiliki keputusan tetap. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

Enam ASN Pemkot Tual Yang Dipecat Gugat Putusan Wali Kota Tual

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Enam ASN Pemkot Tual Yang Dipecat Gugat Putusan Wali Kota Tual dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Enam ASN Pemkot Tual Yang Dipecat Gugat Putusan Wali Kota Tual link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2019/07/enam-asn-pemkot-tual-yang-dipecat-gugat.html

Subscribe to receive free email updates: