Judul : AMAK Terima Tujuh Aduan Pelangaran Pilkades
link : AMAK Terima Tujuh Aduan Pelangaran Pilkades
AMAK Terima Tujuh Aduan Pelangaran Pilkades
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak telah usai. Meski secara umum dapat dikatakan Pilkades berlansung lancar, namun rupanya masih menyisakan beberapa persoalan yang diadukan masyarakat. Aliansi Masyarakat Anti Wuwur Kebumen (AMAK) menerima aduan kasus pelanggaran pelaksanaan Pilkades. Ada tujuh aduan yang masuk hingga kini. Aduan berasal dari beberapa wilayah meliputi Kecamatan Sadang, Kebumen, Ambal, Sruweng, Klirong dan Kutowinangun.
Aduan disampaikan ke Sekretariat AMAK di Perum Griya Muslim Jalan Sarbini Nomor 128 Kebumen. Adapun permasalahan yang masuk antara lain meliputi politik uang (wuwur) pada masa pra kampanye, kampanye, hari tenang dan hari H. Selain itu yakni. Surat suara tertukar dengan desa lain. Pemakaian kendaraan dinas kades. Tidak masuk daftar pemilih tetapi dapat memberikan suara.
Selain itu juga penggunaan sarana transportasi untuk mengangkut pemilih ke TPS. Ini dibarengi dengan intimidasi atau iming-iming dari cakades tertentu. Intimidasi dan perintah untuk memilih calon tertentu saat antri nyoblos di TPS.
Penasehat AMAK Dr H Teguh Purnomo SH MHum MKn menyampaikan tentu ini menjadi data pembanding, jika ada pihak yang meng-Claim Pilkades Kebumen 25 Juni 2019 lancar, kondusif dan tanpa pelanggaran. AMAK akan mencoba mengkategorikan masalah yang terkait pelanggaran Perda 10 tahun 2016. Ini akan disertai dengan laporan ke Bupati Kebumen Cq. Satpol PP.
“Terkait pidana umum atau Tipikor akan dilaporkan ke Polres Kebumen atau Kejaksaan. Selain itu juga mempersiapkan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Semarang terkait beberapa kasus yang memungkinkan dibawa kesana dan subyek pemohonnya memungkinkan,” tuturnya, Senin (1/7/2019).
Sementara itu Ketua AMAK Eko Wahyudi mengatakan hari ini jam 10.25 (Senin 1/7) Pengurus AMAK meliputi Eko Wahyudi, Juni Awaludin, Hasyim Ma'arif, Bambang Suprianto, Tur Hartoto, Wibisono Susanto akan menanyakan surat audiensi ke Bupati di ruang Kabag umum Gedung F. “Kebetulan kami bertemu dengan Kepala Bapermades Franz Haidar di ruang Kabag umum dan langsung menerima AMAK,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu AMAK menanyakan surat audiensi terkait pelanggaran Pilkades baik administratif dan pidana dalam sebelum dan pelaksanaan Pilkades serentak 25 Juni sebanyak 348 desa.
AMAK menyayangkan sinergitas panitia Pilkades tidak sinergis. Kepada Satpol PP diharapkan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan serius. Dan jangan hanya sifatnya pembinaan, sehingga menjadi citra buruk slogan pilkades kebumen bersih tanpa wuwur. “Kedepan perlunya revisi Perda nomor 10 tahun 2016. Ini terkait juknis adanya adanya posko aduan dari panitia sehingga berpartisipasi masyarakat untuk terlibat dalam proses pilkada bersih,” ucapnya.
| Sumber : Ekspres
Aduan disampaikan ke Sekretariat AMAK di Perum Griya Muslim Jalan Sarbini Nomor 128 Kebumen. Adapun permasalahan yang masuk antara lain meliputi politik uang (wuwur) pada masa pra kampanye, kampanye, hari tenang dan hari H. Selain itu yakni. Surat suara tertukar dengan desa lain. Pemakaian kendaraan dinas kades. Tidak masuk daftar pemilih tetapi dapat memberikan suara.
Selain itu juga penggunaan sarana transportasi untuk mengangkut pemilih ke TPS. Ini dibarengi dengan intimidasi atau iming-iming dari cakades tertentu. Intimidasi dan perintah untuk memilih calon tertentu saat antri nyoblos di TPS.
Penasehat AMAK Dr H Teguh Purnomo SH MHum MKn menyampaikan tentu ini menjadi data pembanding, jika ada pihak yang meng-Claim Pilkades Kebumen 25 Juni 2019 lancar, kondusif dan tanpa pelanggaran. AMAK akan mencoba mengkategorikan masalah yang terkait pelanggaran Perda 10 tahun 2016. Ini akan disertai dengan laporan ke Bupati Kebumen Cq. Satpol PP.
“Terkait pidana umum atau Tipikor akan dilaporkan ke Polres Kebumen atau Kejaksaan. Selain itu juga mempersiapkan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Semarang terkait beberapa kasus yang memungkinkan dibawa kesana dan subyek pemohonnya memungkinkan,” tuturnya, Senin (1/7/2019).
Sementara itu Ketua AMAK Eko Wahyudi mengatakan hari ini jam 10.25 (Senin 1/7) Pengurus AMAK meliputi Eko Wahyudi, Juni Awaludin, Hasyim Ma'arif, Bambang Suprianto, Tur Hartoto, Wibisono Susanto akan menanyakan surat audiensi ke Bupati di ruang Kabag umum Gedung F. “Kebetulan kami bertemu dengan Kepala Bapermades Franz Haidar di ruang Kabag umum dan langsung menerima AMAK,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu AMAK menanyakan surat audiensi terkait pelanggaran Pilkades baik administratif dan pidana dalam sebelum dan pelaksanaan Pilkades serentak 25 Juni sebanyak 348 desa.
AMAK menyayangkan sinergitas panitia Pilkades tidak sinergis. Kepada Satpol PP diharapkan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan serius. Dan jangan hanya sifatnya pembinaan, sehingga menjadi citra buruk slogan pilkades kebumen bersih tanpa wuwur. “Kedepan perlunya revisi Perda nomor 10 tahun 2016. Ini terkait juknis adanya adanya posko aduan dari panitia sehingga berpartisipasi masyarakat untuk terlibat dalam proses pilkada bersih,” ucapnya.
| Sumber : Ekspres
Sobat baru saja selesai membaca :
AMAK Terima Tujuh Aduan Pelangaran Pilkades
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang AMAK Terima Tujuh Aduan Pelangaran Pilkades dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: AMAK Terima Tujuh Aduan Pelangaran Pilkades link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2019/07/amak-terima-tujuh-aduan-pelangaran.html