Judul : Unit Buser Kejar Residivis Pembunuhan Di Ambon
link : Unit Buser Kejar Residivis Pembunuhan Di Ambon
Unit Buser Kejar Residivis Pembunuhan Di Ambon
Ambon, Malukupost.com - Unit Buser Polres Ambon saat ini tengah mengejar SL alias Stefy, residivis yang sudah dua kali masuk penjara karena menewaskan orang lain dengan menggunakan benda tajam hingga dua kali di Kota Ambon."Kali ini SL kembali dikejar karena diduga telah menusuk Fenli Lilipory (22) di Dusun Toisapu, Desa Hutumury, Kecamatan Leitimur Selatan hingga meninggal dunia," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupuy di Ambon, Kamis (13/6).
Selain Stefy, polisi juga mengejar adiknya YL karena terlibat dalam insiden tersebut dan berhasil melukai satu korban lainnya berinisial BT.
Dari permintaan keterangan sejumlah saksi diketahui kalau insiden ini terjadi pada Kamis (13/6) dinihari sekira pukul 02:30 WIT bertempat di Jalan Dr. Wem Tehupiory, Dusun Toisapu ketika sedang berlangsung resepsi pernikahan di rumah keluarga M. Kailuhu.
"Diduga telah terjadi aksi penganiayaan dengan menggunakan benda tajam yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu korban mengalami luka tusuk pada bagian dada samping kanan," jelas Julkisno.
Aksi penganiayaan dengan menggunakan benda tajam tersebut diduga dilakukan oleh inisial SL dan saudara YL
dimana korban meninggal dunia akibat empat tusukan di rusuk dan perut serta tangan.
Saksi LP (25) menjelaskan awalnya sekitar pukul 02.00 WIT dia sementara berada di tempat acara resepsi pernikahan lalu datanglah YL meminta saksi untuk membantu dirinya berkelahi dengan pemuda Dusun Toisapu.
Namun permintaan YL, terduga pelaku ditolak oleh saksi dengan alasan tidak Ingin Ikut-ikutan dan pelaku pun langsung pergi meninggalkan saksi.
Sekitar 10 menit kemudian saksi langsung keluar dan meninggalkan tempat acara dan berjalan hendak pulang, dan saat tiba di depan kios milik MP, saksi melihat YL bersama AL sementara terlibat perkelahian dengan pemuda setempat.
YL terlihat dipukuli oleh AL yang mana kejadian tersebut mendapat reaksi tidak puas dari kakaknya SL yang pada saat tersebut juga berada di TKP langsung berusaha membantu adiknya YL.
Pelaku SL sempat membuat keributan di sekitar TKP dengan cara mengeluarkan kata-kata makian yang kemudian ditanggapi korban FL sehingga langsung ditusuk pelaku yang sudah membawah sebilah pisau.
Selanjutnya SL langsung melarikan diri bersama saudaranya YL dengan menggunakan sepeda motor warna hitam menuju ke arah Desa Passo.
Menurut keterangan saksi sekaligus korban berinisial BT (19) pada saat melihat rekannya FL terlibat perkelahian bersama pelaku,dia berusaha melerai mereka dengan cara mendorong SL hingga terjatuh.
Kemudian BT langsung mendekati FL dan berusaha mengangkatnya, namun pada saat saksi BT yang dalam posisi jongkok tiba-tiba dia merasakan ditusuk benda tajam yang mengenai tepat pada rusuk sebelah kanan oleh SL,
setelah kejadian tersebut saksi langsung berusaha meronta sehingga pelaku penikaman mundur menyelamatkan diri dengan cara berlari menjauhi TKP.
Selanjutnya saksi dan rekannya langsung dibawa ke RS untuk dilalukan penanganan medis, namun saat tiba di RS nyawa korban tidak dapat ditolong.
Kejadian tersebut mengakibatkan FL meninggal dunia dan BT mengalami luka tusukan pada dada bagian samping kanan dan sementara menjalani perawatan medis di RS Otoquik Ambon.
Sedangkan jenazah FL telah diantar ke RS Bhayangkara Tantui Ambon guna dilakukan pemeriksaan secara medis guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Tindakan kepolisian pascakejadian adalah turun ke TKP mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi dan korban terkait kronologis dan posisi keberadaan pelaku yang saat ini masih melarikan diri.
Polisi juga melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban guna Jenazah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan Otopsi, melakukan koordinasi dengan unit Buser Reskrim Polres Ambon guna proses pencarian pelaku.
Polisi juga berkoordinasi dengan keluarga pelaku guna meminta FL menyerahkan diri, termasuk melacak keberadaannya.
"Aksi penikaman yang dilakukan pelaku terhadap korban dilatarbelakangi rasa ketidakpuasan yang dipicu oleh penganiayaan salah satu pemuda Toisapu terhadap adiknya YL," ujarnya.
SL juga diketahui pernah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dan telah selesai menjalani hukuman di Lapas Ambon. (MP-6)
Sobat baru saja selesai membaca :
Unit Buser Kejar Residivis Pembunuhan Di Ambon
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Unit Buser Kejar Residivis Pembunuhan Di Ambon dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Unit Buser Kejar Residivis Pembunuhan Di Ambon link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2019/06/unit-buser-kejar-residivis-pembunuhan.html