Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Murni Penegakan Supremasi Hukum

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Murni Penegakan Supremasi Hukum - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Murni Penegakan Supremasi Hukum, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Murni Penegakan Supremasi Hukum
link : Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Murni Penegakan Supremasi Hukum

Baca juga


Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Murni Penegakan Supremasi Hukum

Ambon, Malukupost.com - Penanganan kasus-kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku adalah murni penegakan supremasi hukum dan bukannya dijadikan alat untuk kepentingan lain di luar kepentingan hukum. "Pada prinsipnya semua laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk tetap akan kami tindak lanjuti," kata Asisten Intelejen Kejati Maluku, Iwa Pribawa di Ambon, Jumat (14/6).
Ambon, Malukupost.com - Penanganan kasus-kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Maluku adalah murni penegakan supremasi hukum dan bukannya dijadikan alat untuk kepentingan lain di luar kepentingan hukum.

"Pada prinsipnya semua laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk tetap akan kami tindak lanjuti," kata Asisten Intelejen Kejati Maluku, Iwa Pribawa di Ambon, Jumat (14/6).

Penjelasan Asintel didampingi Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette disampaikan kepada Aliansi Pemuda Peduli Maluku Barat Daya (MBD)  yang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Maluku.

Tuntutan aksi pendemo adalah mendesak kejaksaan untuk memeriksa kasus dugaan korupsi dana bantuan penyertaan modal bagi operasional KMP Marsela senilai Rp10 miliar pada tahun anggaran 2012.

"Saat ini ada banyak laporan yang masuk ke Kejati Maluku sehingga kami tentunya akan menyelesaikan satu demi satu," kata Asintel.

Selain itu, penegakan hukum yang jaksa lakukan adalah murni untuk kepentingan hukum dan penegakan hukum atau murni yuridis, jadi kejaksaan tidak mau ditunggangi oleh kepentingan lain selain kepentingan hukum dan kepentingan penegakan hukum.

"Apalagi proses penegakan hukum ini sampai dijadikan alat untuk kepentingan lain di luar kepentingan hukum," tandasnya.

Selain itu perlu diketahui oleh masyarakat bahwa alokasi anggaran yang tersedia dalam DIPA Kejati Maluku pada 2019 untuk penanganan perkara hanya untuk membiayai dua perkara.

"Sementara saat ini kami sudah menangani lima perkara di tahap penyidikan sehingga hal ini juga menjadi masalah yang harus diatasi selain masalah personil yang secara kuantitatif juga terbatas dan berdampak terhadap setiap laporan yang baru masuk untuk ditangani," katanya.

Pemerintah pada tahun anggaran 2012 mengalokasikan anggaran untuk pendanaan tiga buah kapal ferry melalui Ditjen Perhubungan Darat dan diserahkan kepada Pemprov Maluku.

Selanjutnya Pemprov Maluku menghibahkan KMP Marsela berbobot 500 GT kepada Pemkab MDB, di mana kapal ini dibangun pada 2010 dengan harga beli senilai Rp35,30 miliar.

Pemkab MBD lalu membentuk Badan Usaha Milik Daerah dengan nama PT. Kalwedo untuk pengoperasian kapal dan mengangkat serta menunjuk Benjamin Oyang Noach sebagai Direktur Utama.

Sejak 2012 secara resmi PT. Kalwedo diberikan kewenangan hukum untuk mengoperasikan KMP Marsela dengan trayek perintis Ambon – Damer – Kisar – Leti – Moa – Lakor – Sermatang – Tepa – Letwurung – Dawelor – Marsela Pergi Pulang (PP).

Untuk membantu BUMD PT. Kalwedo, maka Pemkab MBD dalam APBD tahun anggaran 2012 memberikan bantuan penyertaan modal yang dalam nomenkaltur disebut dana abadi sebesar Rp 10 miliar.

Namun karena trayeknya melayari jalur pelayaran kapal perintis, maka berdasarkan Permenhub Nomor:PM 51 tahun 2012 kemudian Permen Nomor 142 tahun 2015 seluruh biaya pengelolaan, pengoperasian, perawatan termasuk biaya doking guna pelayanan kapal perintis (KMP Marsela) dibebankan dan menjadi tanggungjawab Kemenhub RI.

Tetapi dana abadi ini tidak digunakan untuk membiayai seluruh operasional kapal baik itu bahan bakar maupun gaji ABK, dan sejak tahun 2012 BUMD ini tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemkab maupun DPRD MBD. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Murni Penegakan Supremasi Hukum

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Murni Penegakan Supremasi Hukum dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Murni Penegakan Supremasi Hukum link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2019/06/penanganan-kasus-dugaan-korupsi-murni.html

Subscribe to receive free email updates: