Kafilah Malra Raih Juara Ke-4 MTQ Provinsi Maluku XXVIII

Kafilah Malra Raih Juara Ke-4 MTQ Provinsi Maluku XXVIII - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Kafilah Malra Raih Juara Ke-4 MTQ Provinsi Maluku XXVIII, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Kafilah Malra Raih Juara Ke-4 MTQ Provinsi Maluku XXVIII
link : Kafilah Malra Raih Juara Ke-4 MTQ Provinsi Maluku XXVIII

Baca juga


Kafilah Malra Raih Juara Ke-4 MTQ Provinsi Maluku XXVIII

Namlea, Malukupost.com - Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke XXVIII Tahun 2019 tingkat Provinsi Maluku yang dilaksanakan Kota Namlea Kabupaten Buru, resmi ditutup oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Huwae, Jumat (21/6). Pantauan Malukupost.com, dalam acara penutupan tersebut dihadiri juga oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra), Petrus Beruatwarin. Ketua Dewan Hakim, H. R. Sanusi, membacakan Surat Keputusan Dewan Hakim MTQ ke XXVIII tingkat Provinsi Maluku nomor 02/DHMTQ/ProvMaluku/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019 tentang penetapan terbaik 1, 2, 3 dan harapan 1, 2, 3 untuk setiap mata lomba.
Namlea, Malukupost.com - Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke XXVIII Tahun 2019 tingkat Provinsi Maluku yang dilaksanakan Kota Namlea Kabupaten Buru, resmi ditutup oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Huwae, Jumat (21/6).

Pantauan Malukupost.com, dalam acara penutupan tersebut dihadiri juga oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra), Petrus Beruatwarin.

Ketua Dewan Hakim, H. R. Sanusi, membacakan Surat Keputusan Dewan Hakim MTQ ke XXVIII tingkat Provinsi Maluku nomor  02/DHMTQ/ProvMaluku/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019 tentang penetapan terbaik 1, 2, 3 dan harapan 1, 2, 3 untuk setiap mata lomba.

Selain itu, dibacakan pula Surat Keputusan Dewan Hakim Nomor 03/DHMTQ/ProvMaluku/VI/2019  tanggal 21 juni 2019 tentang Penetapan 5 besar dan juara umum MTQ ke XXVIII tingkat Provinsi Maluku.

Untuk diketahui, penentuan lima besar dan juara umum menggunakan ketentuan juara 1 nilainya 5, juara 2 nilainya 3 dan juara 3 nilainya 1.  Juara umum berhak atas piala bergilir Gubernur Maluku yg akan diperebutkan kembali  pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran ke XXIX tingkat Provinsi Maluku tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penetapan 5 besar MTQ ke XXVIII tingkat Provinsi Maluku yakni kabupaten Buru dengan nilai 102 (sebagai juara umum), disusul Kota Ambon dengan nilai 47 (juara kedua), Kota Tual dengan nilai 43 (juara ketiga), Kabupaten Maluku Tenggara dan Seram Bagian Barat dengan nilai 34 (juara keempat) dan kabupaten Maluku Tengah dengan nilai 32 (juara kelima). (MP-15)


Sobat baru saja selesai membaca :

Kafilah Malra Raih Juara Ke-4 MTQ Provinsi Maluku XXVIII

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kafilah Malra Raih Juara Ke-4 MTQ Provinsi Maluku XXVIII dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Kafilah Malra Raih Juara Ke-4 MTQ Provinsi Maluku XXVIII link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2019/06/kafilah-malra-raih-juara-ke-4-mtq.html

Subscribe to receive free email updates: