Gugatan Terhadap PM Solomon Islands Ditolak

Gugatan Terhadap PM Solomon Islands Ditolak - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Gugatan Terhadap PM Solomon Islands Ditolak, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Gugatan Terhadap PM Solomon Islands Ditolak
link : Gugatan Terhadap PM Solomon Islands Ditolak

Baca juga


Gugatan Terhadap PM Solomon Islands Ditolak

Gugatan Terhadap PM Kepulauan Solomon Ditolak
Perdana Menteri Solomon Islands, Manasseh Sogavare.
Honiara, – Kasus pengadilan melawan keabsahan posisi Manasseh Sogavare sebagai Perdana Menteri (PM) Solomon Islands, telah ditolak oleh Jaksa Agung.

Kasus itu diajukan oleh salah satu Anggota Parlemen (MP) pihak oposisi, Matthew Wale, dan ia menantang beberapa aspek dari jabatan PM Sogavare.

Menurut Wale, Sogavare tidak mengikuti prosedur hukum yang ada ketika ia mendaftarkan partai politiknya. Menurut UU tentang pemilu, partai politik tidak boleh didaftarkan selama periode pemilihan. Wale bersikeras bahwa partai PM Sogavare didaftarkan selama periode pemilu, yang jelas-jelas melanggar hukum.

Baca ini: Setelah Terpilih Sebagai PM, Ini Pendapat Sogavare Tentang West Papua

Ia juga menegaskan pendiriannya mengenai keputusan Gubernur Jenderal, Sir Frank Kabui, yang menurutnya tidak benar, saat Kabui memutuskan untuk melanjutkan pemilihan perdana menteri – yang merupakan pemilihan suara terpisah di dalam parlemen dan bukan bagian dari pemilihan umum – setelah ia menerima surat perintah pengadilan.

Namun, dalam putusan yang diterbitkan pada Jumat (24/5/2019), Ketua Mahkamah Agung, Sir Albert Palmer, memutuskan untuk menolak kedua gugatan tersebut, menyatakan bahwa kedua gugatan tidak memiliki dasar hukum apa-apa.

Dia mengatakan bahwa gugatan pertama Wale itu merujuk pada legislasi lama yang sudah diganti; sementara argumen kedua merujuk pada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. (RNZI)

Baca juga: Parlemen PNG Ricuh Setelah Mosi Oposisi Terhadap Peter O’Neill Ditolak


Copyright ©RNZ | Jubi "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

Gugatan Terhadap PM Solomon Islands Ditolak

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Gugatan Terhadap PM Solomon Islands Ditolak dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Gugatan Terhadap PM Solomon Islands Ditolak link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2019/05/gugatan-terhadap-pm-solomon-islands.html

Subscribe to receive free email updates: